TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertamina Aplikasikan Full QR Code untuk Solar Subsidi

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PT Pertamina Patra Niaga telah menerapkan skema Full QR Code untuk pembelian produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di 514 Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengungkapkan, saat ini Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan 3 dari 5 tahapan Program Subsidi Tepat. Oleh karena itu, sejak 22 Juni 2023 program subsidi tepat khususnya untuk solar subsidi sudah diberlakukan aplikasi full QR Code.

"Sejak 22 Juni, Subsidi Tepat khususnya untuk Solar Subsidi sudah diberlakukan skema Full QR Code. Artinya sudah 100% transaksi Solar Subsidi di seluruh wilayah di Indonesia wajib menunjukkan QR Code. Ini adalah tahapan ketiga dalam Program Subsidi Tepat, yakni masyarakat sudah menggunakan QR Code sebagai alat untuk verifikasi transaksi Solar Subsidi. Ini adalah tahap krusial dimana interaksi langsung dengan masyarakat terjadi," kata Mars Ega dalam keterangannya dikutip hari ini.

Mars Ega menjelaskan, tahap satu merupakan tahap instalasi serta penyiapan infrastruktur digitalisasi di SPBU yang telah rampung di Desember 2020 lalu. Kemudian, tahapan kedua merupakan integrasi platform MyPertamina, yang di dalamnya ada server, website, aplikasi, program promosi hingga media sosial yang telah dimulai sejak Juli 2022 lalu.

Menurutnya, implementasi Full QR Code ini bertujuan untuk memudahkan dan menjaga masyarakat yang berhak agar lebih terjamin mendapatkan Solar Subsidi.

"Karena semuanya mudah, mulai dari daftarnya mudah, lalu jika sudah punya QR Code transaksinya pun mudah tinggal dibawa dan discan oleh operator SPBU, jika tidak punya handphone, bisa diprint, jadi berbagai skema memudahkan sudah Pertamina siapkan. Ketika sudah di scan tinggal bertransaksi sesuai batasan volume yang sudah ditetapkan sesuai kriteria kendaraan yang diatur dalam SK BPH Migas No. 04 /P3JBT/BPH Migas/Kom/2020," jelasnya.

Dengan demikian, berhasilnya implementasi Full QR Code ini tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder terkait, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), media massa, serta masyarakat itu sendiri.

“Terima kasih kepada seluruh stakeholders terlibat, pemerintah daerah, Hiswana Migas selaku mitra SPBU, media yang sudah mengkomunikasikan dan mensosialisasikan Program Subsidi Tepat, serta masyarakat yang sudah turut berperan menjaga penyaluran Solar Subsidi agar lebih transparan dengan mendaftar dan bertransaksi dengan QR Code. Ini adalah tahap sulit karena merubah sifat atau kebiasaan transaksi, dan mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi,” pungkasnya.(Kelly Pabelasary)

Pertamina Aplikasikan Full QR Code untuk Solar Subsidi | PajakOnline