TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PKP dan Non PKP Berikut Penjelasan Lengkapnya

Redaksi PajakOnline · 3 Jul 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak dan bisnis merupakan dua hal yang sangat berkaitan. Dalam dunia perpajakan, kita mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut PPN dan non PKP.

Perbedaan PKP dengan non PKP sebagai berikut;

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun1984 serta perubahannya. Namun, pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil (yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan), terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP.

Sementara pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP. Apabila seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP.

Berikut syarat dan ketentuannya yakni:


Pada dasarnya, pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar wajib menjadi PKP. Tapi, jika memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar namun belum PKP, maka Anda tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.

Jadi dapat disimpulkan, perbedaan PKP dan non PKP terdapat pada kewajiban dan haknya.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha kecil yang memilih untuk mengukuhkan diri sebagai PKP, memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:


Apabila pengusaha kecil atau non PKP dalam satu tahun omzetnya sudah mencapai angka yang ditentukan, maka pengusaha non PKP tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Namun, jika dalam satu tahun buku peredaran bruto pengusaha yang sudah menjadi PKP tidak melebihi batasan omzet yang sudah ditentukan, maka PKP tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Selanjutnya, tidak hanya memiliki kewajiban sebagai PKP yang perlu dipenuhi, pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP atau memilih untuk menjadi PKP juga akan mendapatkan hak-hak.
Berikut hak-hak sebagai PKP yakni:


Selain hak dan kewajiban tersebut menjadi PKP, Berikut Keuntungan yang didapatkan ketika menjadi PKP yakni:

1. Perusahaan akan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum.
2. Pengusaha juga dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
3. Perusahaan akan dianggap sudah besar dengan begitu, status PKP ini juga dapat memengaruhi dalam menjadi kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
4. Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
5. Pola produksi dan investasi pengusaha juga bisa lebih baik karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dibebankan ke konsumen akhir.

Sementara jika pengusaha masih berstatus non PKP, maka hak, kewajiban, dan keuntungan di atas tidak akan non PKP dapatkan. (Azzahra Choirrun Nissa)

PKP dan Non PKP Berikut Penjelasan Lengkapnya | PajakOnline