TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PLN Setor Pajak Rp62,17 Triliun

Redaksi PajakOnline · 19 Jun 2025, 17.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | PT PLN (Persero) mencatat kontribusi pajak sebesar Rp62,17 triliun kepada negara sepanjang 2024, menjadi komponen terbesar dari total setoran perusahaan yang mencapai Rp65,59 triliun.

Nominal ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 17,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya, membuktikan peran strategis BUMN dalam mendukung penerimaan negara.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, kontribusi pajak tersebut mencakup berbagai jenis pungutan, mulai dari pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, bea masuk, hingga pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain kontribusi pajak yang dominan, PLN juga menyetor dividen sebesar Rp3,35 triliun berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang digelar Rabu (18/6/2025).

"Ini bukan hanya soal angka, tapi juga tentang akuntabilitas dan kepercayaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil PLN mampu memberi hasil yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya negara sebagai pemegang saham utama," ujar Darmawan dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Kontribusi PLN terhadap kas negara semakin lengkap dengan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 73,68 miliar. Total setoran ini didukung oleh kinerja keuangan PLN yang mencatatkan laba bersih Rp 17,76 triliun sepanjang 2024, ditopang pendapatan yang mencapai rekor tertinggi dalam sejarah perusahaan sebesar Rp 545,38 triliun.

Pencapaian pendapatan PLN 2024 meningkat 11,90 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp 487,38 triliun. Darmawan mengapresiasi dukungan pemerintah yang menjadi fondasi penting bagi PLN dalam menghadapi gejolak ekonomi global, terutama langkah-langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Pemerintah secara konsisten menjaga daya beli masyarakat dan menghadirkan ekosistem investasi yang menarik bagi para pelaku bisnis dan industri sehingga konsumsi listrik terus tumbuh," jelas Darmawan. Stabilitas ini memungkinkan PLN mempertahankan pertumbuhan bisnis sekaligus meningkatkan kontribusi pajak secara berkelanjutan kepada negara.
(Khairunisa Puspita Sari)