TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PNBP Diprediksi Capai Rp515,8 Triliun

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023 dapat mencapai Rp515,8 triliun. Adapun, target PNBP dalam APBN 2023 sebesar Rp441,4 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, sektor minerba memiliki kontribusi tertinggi pada awal tahun ini dan diproyeksi berkontribusi besar pada PNBP sepanjang tahun ini. Hal tersebut tercermin dari harga komoditas mineral dan batu bara yang masih cukup tinggi pada April-Mei 2023 ini.

"Kita lumayan masih menikmati harga tinggi dari minerba, mineral dan batu bara. Beberapa karena karakter kontrak dari mereka itu jangka panjang, sehingga masih menggunakan harga yang relatif tinggi," kata Isa, di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan catatan Kemenkeu, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan dari PNBP migas sebesar Rp60,1 triliun pada semester I/2023. PNBP nonmigas sebesar Rp78,3 triliun atau tumbuh 94,7 persen (year-on-year/yoy). Seiring dengan capaian tersebut, Isa pun memproyeksi BUMN dividen akan menopang target PNBP 2023. Hal ini mengingat capaian PNBP dari dividen BUMN yang meningkat menjadi Rp42,4 triliun, meningkat 19,4% (yoy).

"Tahun ini akan cukup banyak itu dari dividen BUMN, target kita di APBN itu kan sekitar Rp49 triliun, kemarin saya lihat di dashboard sudah Rp59 triliun, sudah lumayan melampau target," katanya.

Menurut Isa, beberapa Kementerian/Lembaga lain pun mulai menunjukkan setoran yang meningkat dan cukup tinggi. Dia pun membuka potensi akan ada sektor lain yang memberikan setoran besar. Untuk itu, proyeksi tersebut didukung dengan pergerakan masyarakat Indonesia yang relatif semakin bebas sejak status pandemi dicabut.

Ia juga menilai tren positif di sektor pendidikan dan kesehatan terkait PNBP. Namun, Kemenkeu mencatat 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara dengan nilai mencapai Rp27,6 triliun.

Dilihat dari Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) Juni 2023, dari total 63 K/L yang memiliki tunggakan PNBP, 3 K/L di antaranya memiliki piutang terbesar yakni senilai Rp22,6 triliun atau 82 persen dari total piutang PNBP.(Kelly Pabelasary)