TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Potensi Pemajakan Orang Kaya Raya Capai Rp155 Triliun

Redaksi PajakOnline · 3 Jul 2025, 08.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyatakan pemerintah membuka peluang penerapan pajak kekayaan terhadap orang kaya raya atau wealth tax di Indonesia, meski membutuhkan proses kajian yang panjang dan menyeluruh.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (27/5/2025). "Saya akan bilang bahwa kita punya arah (penerapan pajak kekayaan) pastinya. Namun tentunya pengenalan sebuah jenis pajak yang baru ini tentu tidak sederhana," ungkap Yon.

Implementasi jenis pajak baru memerlukan tahapan yang terstruktur, mulai dari riset mendalam, konsultasi publik, hingga pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebagai jenis pajak baru, wealth tax harus diatur dalam Undang-Undang yang memerlukan proses legislasi yang tidak singkat. "Misalnya hari ini kita ingin kenakan pajak, terus besok kemudian kita terbitkan sebuah aturan baru ya. Tentu nggak begitu modelnya," katanya.

Pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan kajian cost-benefit analysis serta evaluasi menyeluruh terhadap beban pajak yang sudah ada.

Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) mengusulkan pajak kekayaan dikenakan pada individu dengan kekayaan bersih lebih dari USD10 juta atau setara Rp155 miliar.

Tarif yang diusulkan bersifat progresif dalam rentang 1% hingga 2%, dengan objek pajak meliputi berbagai jenis aset seperti tabungan, giro, saham, deposito, logam mulia, warisan, donasi, hibah, dan keuntungan modal.

Potensi penerimaan dari pajak kekayaan cukup signifikan mengingat diperkirakan sekitar 4.600 orang Indonesia memiliki kekayaan di atas batasan yang ditetapkan.

Dengan asumsi tersebut, estimasi penerimaan pajak kekayaan berkisar antara Rp54 triliun hingga Rp155,3 triliun untuk sekali pengenaan.

Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia di FPBI, Yenti Nurhidayat, mendorong penerapan pajak kekayaan sebagai instrumen perpajakan alternatif.

"Mereka mendapatkan kemudahan akses, privilege untuk terlibat di dalam pengelolaan kekayaan negara dan lain-lain. Tetapi kemudian ternyata tidak dikenakan atau belum ada dikenakan pajak yang mengarah pada pajak kekayaan tersebut," kata Yenti. (Khairunisa Puspita Sari)