TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Redaksi PajakOnline · 24 Jul 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

Pemerintah membuat 14 aturan turunan yang salah satunya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Berdasarkan Pasal 2 PMK-62/2022 menjelaskan bahwa atas penyerahan BKP berupa LPG Tertentu oleh PKP dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PPN yang dikenakan atas penyerahan LPG Tertentu dibagi menjadi dua yakni:

1. LPG Tertentu yang harganya disubsidi dan dibayarkan oleh pemerintah yakni penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah. PPN Terutang dihitung dengan cara Tarif PPN X DPP (Dasar Pengenaan Pajak merupakan Nilai Subsidi yang diberikan)

2. LPG Tertentu yang harganya tidak disubsidi dan dibayar oleh pembeli yang terdiri dari:
- Penyerahan yang dilakukan oleh Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dengan rumus sebagai berikut: 100/(100+t) x Harga jual eceran

- Penyerahan yang dilakukan oleh Agen atau pangkalan dimana PPN dipungut, dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dikenakan yaitu sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu). Kemudian naik menjadi 1,2/101,2 (sat koma dua per seratus satu koma dua) yang berlaku sesuai kenaikan PPN 12% yang diatur dalam Pasal 7 UU HPP.

Selanjutnya, PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu harus dibuatkan Faktur Pajak (FP) pada saat:
- Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada kuasa pengguna anggaran (pemerintah).
- Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan penyerahan LPG Tertentu atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan. (Azzahra Choirrun Nissa)

PPN Liquefied Petroleum Gas (LPG) | PajakOnline