TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rasio Pajak 2026 Jadi 10,08%-10,45% dari PDB, Sesuaikan Kondisi Global

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2025, 03.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah menyampaikan target rasio pajak dalam RAPBN 2026 10,08%-10,45% dari PDB, rasio penerimaan negara tahun depan diproyeksikan 11,71%-12,22% dari PDB, yang terdiri dari penerimaan perpajakan dan PNBP 1,63%-1,76% PDB.

Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya menyesuaikan kondisi global yang dinamis dalam pembahasan RAPBN 2026.

"Tahun depan, perekonomian global diproyeksi masih akan dihadapkan pada situasi yang dinamis dan tidak menentu," kata Puan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/6/2025).

Puan menjelaskan, konflik geopolitik, geoekonomi, dan perekonomian global yang tidak kondusif akan berpengaruh terhadap berbagai aspek ekonomi.

Dampaknya meliputi rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli, serta arus modal untuk investasi yang pada akhirnya mempengaruhi kapasitas APBN untuk menjalankan pembangunan nasional.

DPR telah menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dari pemerintah pada 20 Mei 2025. Pembicaraan pendahuluan RAPBN 2026 akan dilaksanakan pada masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 yang telah dibuka hari ini.

Dalam usulan RAPBN 2026, rasio belanja negara ditetapkan 14,19%-14,75% PDB, juga lebih rendah dibandingkan tahun ini yang mencapai 14,89% PDB. Rasio belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 11,41%-11,86% PDB dan transfer ke daerah sebesar 2,78%-2,89% PDB. Adapun defisit anggaran 2026 diusulkan sebesar 2,48%-2,53% PDB.

Puan meminta anggota DPR memperhatikan faktor eksternal untuk memastikan RAPBN 2026 dapat beradaptasi dengan dinamika global. Dia juga menyebut KEM-PPKF 2026 harus mengakomodasi berbagai perkembangan terkini, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi untuk pendidikan dasar gratis.

Selain pembahasan RAPBN 2026, DPR pada masa sidang ini juga akan membahas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2024. Menurut Puan, DPR akan mencermati agar kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN selalu memenuhi prinsip tertib, taat peraturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.(Khairunisa Puspita Sari)