TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

RUU Perampasan Aset Targetkan Penghindar Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Mei 2025, 04.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah memperluas jangkauan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan memasukkan penghindaran pajak sebagai salah satu tindak pidana yang dapat dikenai sanksi perampasan aset tanpa pemidanaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menegaskan ruang lingkup RUU ini tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga kejahatan ekonomi lainnya.

"RUU Perampasan Aset diusulkan berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan perdagangan," kata Narendra dikutip hari ini.

Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006. Pasal 54 ayat (1) UNCAC mengharuskan negara peserta mengambil langkah-langkah penyitaan harta tanpa menunggu pemidanaan.

"UNCAC mewajibkan negara mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk optimalisasi pengambilan stolen asset. Pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana," tambah Narendra.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya sedang mematangkan draf final RUU bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

RUU Perampasan Aset mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan, "Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung RUU Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset," di hadapan ribuan buruh pada peringatan May Day (1/5/2025).

Pembahasan RUU ini telah dimulai sejak era Presiden Joko Widodo namun belum tuntas hingga saat ini. (Khairunisa Puspita Sari)