TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sisa Masalah Coretax Tinggal 18, Target Beres Juli 2025

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2025, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan hanya tersisa 18 permasalahan dalam sistem Coretax DJP dari total 397 masalah yang sebelumnya teridentifikasi.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

"Alhamdulillah, kalau dulu terlaporkan sampai dengan 10 Februari (2025) sekitar 397 kasus kejadian, issue, error terkait perubahan data (coretax). Sampai kemarin kami cek kembali dari 1 Mei-6 Mei, sekitar seminggu, kira-kira tinggal 18 kasus," ungkap Suryo.

DJP menargetkan seluruh permasalahan yang masih tersisa dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Juli 2025.

"Ekspektasinya sebelum akhir Juli (2025) paling tidak, sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni (2025) atau akhir Mei ini, tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses kami expect sebelum Juli sudah dapat diselesaikan," janji Suryo.

Permasalahan yang sebelumnya teridentifikasi sebanyak 397 kasus terkait dengan perubahan data wajib pajak di coretax. Kendala yang muncul mencakup bugs atau error saat penyimpanan data, data yang belum sepenuhnya tampil lengkap, hingga masalah tata cara perubahan profil.

Suryo mengklaim permasalahan yang tersisa kini hanya terkait guidance atau bimbingan kepada wajib pajak (WP), sementara masalah sistem sudah dibenahi.

Ia menegaskan bahwa bimbingan tetap perlu diberikan oleh para pegawai Pajak di lapangan agar wajib pajak bisa menggunakan layanan coretax dengan optimal.

"Dari beberapa asesmen yang kami dapatkan, ada beberapa celah yang mesti ditutup. Kami saat ini coba terus melakukan penutupan celah. Alhamdulillah, so far sudah mulai kelihatan tertutup semua dan kami akan terus evaluasi kemungkinan celah-celah baru yang muncul. Karena namanya sistem digital sangat rentan dengan isu-isu seperti itu," jelas Suryo.

DJP telah melakukan sejumlah perbaikan untuk mengatasi masalah tersebut. Langkah-langkah yang diambil meliputi bugs fixing oleh vendor agar data tersimpan dengan baik di database, pembenahan basis data masterfile, serta sosialisasi kepada wajib pajak.

Suryo mengakui sempat terdapat masalah celah-celah keamanan di sistem administrasi coretax, yang terungkap setelah dilakukan assesmen internal DJP maupun assesmen oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(Khairunisa Puspita Sari)

Sisa Masalah Coretax Tinggal 18, Target Beres Juli 2025 | PajakOnline