TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Skema Tarif PPh Impor Emas Batangan Terbaru, Cek!

Redaksi PajakOnline · 19 Sep 2025, 02.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melakukan pembaruan aturan pajak sehubungan impor barang. Salah satu barang yang kini dikenakan PPh Pasal 22 Impor adalah emas batangan.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025). Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 51/2025 disebutkan bahwa:

"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: ... 1.impor: ... d)barang berupa emas batangan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor; ...."

Tari 0,25% berlaku atas impor emas batangan dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API). Pajak ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebutkan, tarif yang diatur dalam PMK 51/2025 adalah bentuk relaksasi.

"Kalau impor emas batangan tarif PPh Pasal 22-nya kemarin itu sebelum PMK ini untuk yang punya API 2,5%, yang tidak punya API 7,5%, untuk cast bar. Minted bar malah lebih mahal lagi (tarif PPh Pasal 22-nya) yaitu 10%. Sekarang menjadi 0,25%," kata Yoga, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, skema pengecualian PPh Pasal 22 atas impor atas emas batangan yang digunakan untuk produksi perhiasan tujuan ekspor juga dicabut. Sebelumnya, hal ini diatur dalam Pasal 219 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengecualian pemungutan dapat diberikan sepanjang wajib pajak telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.

Namun, Yoga menegaskan, pengecualian tetap berlaku apabila importir memiliki SKB yang diterbitkan ketika penghasilan diproyeksikan turun, yang kemudian mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Skema Tarif PPh Impor Emas Batangan Terbaru, Cek! | PajakOnline