TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Tax Ratio, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 03.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tax ratio menjadi salah satu cara untuk mengukur kinerja pajak suatu negara. Secara umum, tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Cakupan PDB ini meliputi belanja konsumen, pengeluaran pemerintah, investasi, dan ekspor bersih.

Keberadaan tax ratio memberikan gambaran umum mengenai kondisi perpajakan serta menilai kapasitas sistem perpajakan suatu negara. Tentunya, setiap negara memiliki cara perhitungan rasio pajaknya sendiri, dilihat dari komponennya. Namun, perhitungan ini seperti yang disebutkan oleh IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional) atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).

IMF menggunakan komponen penerimaan pajak mulai dari pajak pusat, pajak daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha selain dividen, dan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA). Sementara OECD menggunakan komponen penerimaan pajak yang lebih luas dengan menambah kontribusi jaminan sosial dalam menentukan rasio pajak.

Indonesia sendiri menganut dua paham perhitungan komponen rasio pajak yakni berdasarkan makna sempit dan makna luas. Jika dilihat dari makna sempit, angka rasio pajak didapatkan dari perbandingan total nilai penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB, Bea dan Cukai, dan pajak lainnya dengan PDB nominal.

Sementara dalam makna luas, komponen perbandingannya ialah total nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumber Daya Alam (SDA) migas dan pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan PDB nominal.

Indonesia memiliki angka rasio pajak yang paling kecil. Terbukti, dalam 5 tahun terakhir menunjukkan Indonesia pernah menyentuh angka terendah yakni 10,7% untuk rasio pajak di tahun 2017 lalu. Jika mengacu pada standar internasional, maka tax ratio Indonesia diharapkan bisa menyentuh angka 15%.

Lalu, apa saja yang menjadi faktor dalam mempengaruhi tingkat rasio pajak?

Berikut dua faktor yang memengaruhi rasio pajak, yaitu:

1. Faktor mikro
Terdiri dari tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas negara.
2. Faktor makro
Meliputi tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.

Jadi, Tax ratio ini bisa memberikan gambaran atau kesimpulan mengenai jumlah pajak yang dikumpulan dengan pendapatan nasional suatu negara. Rendahnya rasio pajak suatu negara menjadi indikator jika kepatuhan bayar pajak di negara tersebut masih rendah. Tax ratio ini juga dapat membuat wajib pajak mengetahui posisi dan peranannya dalam membayar pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)