TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Pencabutan Pengajuan Keberatan

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut tertera dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK No.202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, pencabutan pengajuan keberatan dapat dilakukan sebelum diterimanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) oleh wajib pajak. Apabila SPUH sudah diterima, wajib pajak tidak dapat melakukan pencabutan pengajuan keberatan.

Dalam pencabutan pengajuan keberatan yang dilakukan, wajib pajak harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015. Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi wajib pajak:


Selain itu, DJP wajib memberikan jawaban atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan yang diajukan wajib pajak. Jawaban tersebut dapat berupa surat persetujuan atau surat penolakan, yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015.

Adapun konsekuensi hukum yang timbul akibat pencabutan pengajuan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

Pada Pasal 25 ayat (7) UU KUP menyatakan jangka waktu pelunasan pajak masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Sebab, wajib pajak yang melakukan pencabutan pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT menjadi merujuk pada Pasal 9 ayat (3) UU KUP, yaitu satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPKBT.

Maka dari itu, apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak belum melunasi utang pajak, atas keterlambatan tersebut dapat dikenai sanksi administrasi pajak berupa bunga sebesar 2% per bulan. Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya surat tagihan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP.(Kelly Pabelasary)