TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tata Cara Pencabutan Status PKP

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha bisa mengajukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pencabutan pengukuhan PKP. Namun, terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dapat membuat permohonan ini.

PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau juga Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak menurut UU PPN. Artinya, pengusaha yang sudah berstatus PKP wajib untuk melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP.

Perihal pencabutan PKP telah tercatum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017. Berdasarkan peraturan tersebut, pencabutan PKP dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yakni secara jabatan atau dengan permohonan.

PKP yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dicabut statusnya secara jabatan. Pencabutan secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penelitian administrasi. Prosedur pencabutan dengan penelitian administrasi dilakukan terbatas pada:

1. PKP dengan status Wajib Pajak Non-efektif
2. PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain
3. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
4. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya
5. PKP yang telah dinonaktifkan sementara Sertifikat Elektroniknya dan tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak
6. PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Apabila pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan PKP, maka wajib menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria.

Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan paling lama 1 bulan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Tata Cara Pencabutan Status PKP | PajakOnline