TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tata Cara Pengajuan Permohonan NIB Secara Online untuk UMK

Redaksi PajakOnline · 4 Jul 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor induk berusaha (NIB) diperlukan sebagai nomor identitas pelaku usaha. Dalam memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS) dengan versi terbarunya, yaitu risk based approach (RBA).

Pengajuan di OSS RBA perlu memperhatikan skala usaha, klasifikasi permohonan, dan tingkat risiko. Berdasarkan PP 7/2021, UMK memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, untuk memeriksa tingkat risiko usaha dapat dilihat pada tautan berikut.

Berikut tata cara pengajuan permohonan NIB di OSS RBA dapat dilakukan dengan mengakses oss.go.id. Sebagai berikut:

- Pada halaman utama, tekan tombol Masuk. Jika Anda belum memiliki akun OSS, tekan Daftar untuk membuat akun. Apabila Anda sudah memiliki akun OSS, silakan langsung masukkan username, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, tekan Masuk.

- Berikutnya, klik menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Lengkapi data pelaku usaha sesuai dengan jenis usahanya. Jika sudah selesai mengisi data-data yang diminta, klik tombol Simpan. Lalu, akan ada pesan validasi kelengkapan data.

- Jika data tervalidasi lengkap dan sesuai, beri tanda centang pada kotak yang tersedia dan tekan tombol Selanjutnya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data usaha dan data detail usaha. Pada bagian daftar produk/jasa, klik tombol Tambah Produk/Jasa.

- Lengkapi data yang diminta seperti jenis barang atau jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Setelah mengisi, tekan Simpan. Bagi UMK risiko rendah dengan perizinan tunggal dan KBLI tertentu akan diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan.

- Sistem akan menampilkan data bidang usaha, lokasi usaha, dan data usaha. Periksa kembali dan klik tombol Selanjutnya. Anda akan diminta untuk melengkapi data usaha lainnya yang terdiri atas aktivitas impor, BPJS, dan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP).

- Kemudian, sistem akan menayangkan data KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, pernyataan mandiri, dan status. Berikutnya, klik tombol Proses Perizinan Berusaha. Sistem akan menampilkan pertanyaan mandiri. Baca, pahami, dan klik tanda centang untuk masing- masing pernyataan mandiri.

- Lalu, tekan Lanjut. Anda akan diarahkan untuk melihat tampilan draf nomor izin berusaha (NIB). Beri tanda centang pada kotak pernyataan dan klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha akan terbit pada bagian daftar kegiatan usaha. Kemudian, Anda dapat melihat, mengundah, dan mencetak NIB.(Kelly Pabelasary)