TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Uang Pajak Rp4,4 Triliun Buat Makan Bergizi Gratis, Target 82,9 Juta Penerima

Redaksi PajakOnline · 17 Jul 2025, 02.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai dari uang pajak telah menyerap Rp4,4 triliun hingga 12 Juni 2025. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan Rp1,1 triliun dalam kurun waktu setengah bulan dari posisi akhir Mei 2025 yang tercatat Rp3,3 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan besarnya peningkatan penyerapan anggaran tersebut dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2025. "Per 12 Juni 2025 telah dibelanjakan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk MBG adalah Rp4,4 triliun. Kalau kita lihat akhir bulan Mei 2025 Rp3,3 triliun, sampai setengah bulan nambah Rp1,1 triliun," ungkapnya.

Uang pajak yang terkumpul dalam APBN ini menjadi tulang punggung pembiayaan program unggulan presiden, mengingat sekitar 80% penerimaan negara bersumber dari pajak. Hal ini menunjukkan kontribusi langsung wajib pajak dalam menyukseskan program kesejahteraan masyarakat.

Realisasi anggaran MBG telah berhasil menjangkau 4,89 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia melalui operasional 1.716 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum. Capaian ini masih jauh dari target pemerintah sebanyak 82,9 juta penerima manfaat sepanjang 2025 dengan dukungan 32.000 SPPG.

Untuk memastikan keberlanjutan program yang dibiayai uang pajak ini, pemerintah telah menyiapkan tambahan pagu belanja hingga Rp100 triliun.

"Kita menyiagakan tambahan anggaran sampai dengan Rp100 triliun, yang nanti realisasinya kita akan sampaikan secara rutin, bergantung pada realisasi penerima manfaat oleh BGN," jelas Wamenkeu.

Perkembangan penyerapan anggaran MBG menunjukkan akselerasi yang luar biasa sejak program dimulai. Dari angka modest Rp45,1 miliar pada Januari 2025, kini telah membengkak menjadi Rp4,4 triliun, mencerminkan ekspansi masif program yang sepenuhnya bergantung pada penerimaan pajak negara.

Besarnya alokasi dana pajak untuk program MBG ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menggunakan uang rakyat untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung program-program strategis nasional.
(Khairunisa Puspita Sari)