TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wamenkeu Sampaikan Penerimaan PPh 21 Meningkat

Redaksi PajakOnline · 3 Mei 2025, 09.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 meningkat 3,3 persen pada Maret 2025. Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (Kita) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.

Anggito menyebutkan, peningkatan terjadi karena ada penambahan penghasilan pegawai dan berkurangnya kompensasi kelebihan bayar pajak (restitusi).

“Penerimaan PPh Pasal 21 membaik di bulan Maret 2025 dengan pertumbuhan 3,3 persen. Ini mengonfirmasi adanya peningkatan penghasilan para pegawai yang langsung dipotong (oleh pemberi kerja). Kemudian, berkurangnya Wajib Pajak yang mengkompensasi kelebihan bayar pajak di bulan Maret 2025,” katanya.

Anggito mengatakan, kinerja PPh Pasal 21 karyawan merupakan salah satu penopang pemulihan penerimaan pajak yang tercatat sebesar Rp467 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan pajak itu mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,6 persen.

“Kalau pertumbuhan neto, berarti dikurangi restitusi pajak, jadi (pertumbuhan penerimaan pajak) 3,5 persen year on year. Jadi, baik neto maupun bruto penerimaan pajak tumbuh positif hingga Maret 2025. Mohon digarisbawahi, penerimaan pajak 2024 mengalami rebound,” katanya.

Anggito merinci penerimaan pajak per periodenya, yaitu sebesar Rp168 triliun (penerimaan pajak pada Maret 2025), Rp153 triliun (2024), Rp168,7 triliun (2023), dan Rp143,3 triliun (2022).

“Penerimaan pada bulan Maret 2025 itu pun belum memperhitungkan perpanjangan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan, di mana Wajib Pajak diberikan batas waktu hingga 11 April untuk melaporkan SPT tahunan (orang pribadi),” ujarnya.

Anggito optimistis tren penerimaan pajak yang positif akan terus berlanjut sejalan dengan program penyempurnaan administrasi perpajakan (core tax) dan pemulihan aktivitas masyarakat.

Selain penerimaan PPh Pasal 21 yang positif, Anggito menyebut bahwa terjadi peningkatan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8 persen pada Maret 2025.

“Penerimaan PPN dalam negeri yang merupakan pajak atas konsumsi ini menunjukkan daya beli masyarakat yang telah pulih. Penerimaan PPN dalam negeri mengalami rebound setelah dua bulan sebelumnya mengalami kontraksi. Kinerja ini diharapkan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya sejalan dengan PMI yang ekspansif,” pungkasnya. (Khairunisa Puspita Sari)