TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Penipuan Modus Kirim Surat Tagihan Pajak

Redaksi PajakOnline · 19 Jun 2023, 04.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh wajib pajak untuk mewaspadai adanya penipuan dengan modus mengirimkan STP atau Surat Tagihan Pajak yang mengatasnamakan DJP.

Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk terus berhati-hati jika dihubungi pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP atau kantor resmi pajak.

"Pengiriman email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Mohon Kakak juga lebih berhati-hati terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan DJP," tulis DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Peringatan DJP tersebut merespons keluhan dari seorang warganet di media sosial yang mengeklaim telah menerima email dari pihak yang mengatasnamakan DJP.

Dalam email itu, wajib pajak disebut tidak menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak dengan benar sehingga dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Penipu juga mencantumkan tautan palsu berisi perincian tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Warganet pun meminta DJP menindak tegas para penipu sekaligus menggencarkan
edukasi kepada wajib pajak sehingga tidak mudah tertipu oleh berbagai modus penipuan.

DJP menyatakan selalu menerima setiap masukan dari wajib pajak, termasuk terkait dengan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Wajib pajak pun diminta untuk dapat melaporkan indikasi penipuan kepada DJP untuk ditindaklanjuti.

"Apabila ingin melaporkan indikasi penipuan dengan modus tertentu, wajib pajak dapat melaporkan hal itu melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200 atau melalui email pengaduan@pajak.go.id sehingga bisa kami tindak lanjuti," demikian cuitan @kring_pajak.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam macam dan dengan memanfaatkan media email serta layanan berbagi pesan Whatsapp.

Contoh, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui email dan Whatsapp. Dalam hal ini, wajib pajak juga diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Ada pula temuan modus penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Email ini dibuat meyakinkan karena mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id. Apabila wajib pajak menerima email yang mengatasnamakan DJP, dapat pula mengonfirmasinya langsung kepada kantor pajak.

 

Waspada Penipuan Modus Kirim Surat Tagihan Pajak | PajakOnline