PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan dan besaran sanksi bunga dalam beleid terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Hal ini tercantum dalam Pasal 104 PMK 18/2021. Secara garis besar, Pasal 104 PMK 8/2021 ini merevisi 2 pasal dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK No.9/2018, yaitu Pasal 1 yang mengatur definisi serta Pasal 20 yang mengatur terkait dengan pembetulan SPT.
Adapun perubahan pada Pasal 20 terjadi pada ayat (5) dan ayat (6) yang pada intinya mengatur tentang besaran sanksi bunga yang dikenakan apabila wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan/SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
“… kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” demikian bunyi kutipan Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK No.9/2018 s.t.d.d PMK 18/2021.
Sanksi ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dan merupakan penegasan dari Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, sanksi yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
