TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BI: Transaksi QRIS Capai Rp188,36 Trilliun

Redaksi PajakOnline · 20 Okt 2024, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menyampaikan transaksi QRIS tumbuh 209,61% secara tahunan dan mencapai Rp188,36 triliun pada kuartal III/2024 ini. Mayoritas para pengguna QRIS melakukan transaksi untuk pembayaran makanan dan minuman.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan QRIS menjadi satu-satunya instrumen keuangan digital yang tumbuh sangat pesat lebih dari 200% (year on year/YoY).

"Pertumbuhan YoY itu mencapai nominal Rp188,36 triliun. Enggak ada namanya instrumen tumbuhnya sampai di atas 200%, hanya QRIS yang tumbuh 200%,” ungkap Fili dalam Konferensi Pers BI, Rabu (16/10/2024) kemarin.

Fili menjelaskan transaksi QRIS telah menjadi buffer atau penopang konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi domestik. Dari sisi volume, BI mencatat hingga saat ini terdapat total 4,08 miliar transaksi yang menggunakan QRIS atau telah mencapai 163,6% dari target bank sentral.

"Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah mencapai 4 miliar. Penggunanya kita targetkan 55 juta dan saat ini sudah 53,3, jadi sudah hampir 82%," katanya.

Sementara untuk jumlah merchant atau pedagang, Fili menyebutkan telah mencapai 34,2 juta.

Masyarakat banyak melakukan belanja menggunakan QRIS pada sektor makanan dan minuman (mamin), khususnya pedagang eceran yang mewakili 35,9% dari total transaksi.

Kemudian diikuti sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang menjelaskan 16,93%, salon kecantikan, dan periklanan.

"Oleh karena itu, kami melihat ini bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarkat khususnya untuk kelas menengah bawah," kata Fili.

Untuk itu, BI pun memberikan kelonggaran bagi merchant usaha mikro (UMI) melaui Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% bagi transaksi sampai dengan Rp500.000. Sebelumnya diskon 0% hanya diberikan pada transaksi sampai dengan Rp100.000.