TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bulog Salurkan Beras Bansos Mulai Hari Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan sosial atau bansos beras bulan pertama sebanyak 210.000 ton. Untuk memenuhi kebutuhan penyaluran bantuan beras ini, dibutuhkan total sekitar 630.000 ton beras dari Maret-Mei 2023.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, proses regulasi terkait penyaluran bantuan ini sudah selesai sehingga sudah dapat disalurkan ke penerima manfaat. "Pendistribusian bantuan ini sudah bisa dieksekusi oleh Bulog mulai 31 Maret 2023 dan dilaksanakan secara bertahap untuk disalurkan ke 21.353 KPM (keluarga penerima manfaat) sesuai data dari Kementerian Sosial," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Arief mengatakan bantuan pangan berupa beras ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat di Istana bersama Menteri dan Kepala Lembaga terkait dalam rangka menjaga stabilitas pangan dan menekan lonjakan inflasi.

“Bantuan sebelum Lebaran hingga tiga bulan ke depan ini adalah tindak lanjut arahan Presiden dalam upaya pengendalian inflasi mengingat pada momentum hari besar keagamaan nasional (HBKN) seperti sekarang terjadi peningkatan permintaan bahan pangan di tengah masyarakat. Jadi ini kita harapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat penerima bantuan," ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan penyaluran bantuan beras ini, dibutuhkan total sekitar 630.000 ton beras. Pada bulan pertama, 210.000 ton akan digelontorkan oleh Bulog kepada penerima bantuan.

Demi kelancaran penyaluran Bansos Beras, Arief meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung proses pendistribusian bantuan agar tepat sasaran.

“Dukungan dari Pemda melalui dinas pangan dan dinas sosial sangat penting dalam pendistribusian bantuan ini agar pada saat penyaluran bantuan beras tersebut diterima oleh KPM secara tepat, pelaksanaannya lancar, tertib administrasi dan tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada timbulnya kerugian negara,” pungkas Arief.