TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Bikin Kode Billing Pembayaran Tunggakan Pajak di Core Tax

Redaksi PajakOnline · 12 Feb 2025, 04.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Core tax memiliki fitur khusus yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola pembayaran tunggakan pajak. Salah satu fitur yang diandalkan adalah kemampuan untuk membuat kode billing atas tagihan pajak atau ketetapan kurang bayar.

Dalam sistem core tax, pembuatan kode billing untuk tunggakan pajak hanya bisa dilakukan melalui submenu tertentu. Ini memastikan bahwa setiap proses terkait tunggakan pajak terpantau dan dilakukan secara terstruktur. Berikut adalah cara mengakses submenu tersebut:

1. Masuk ke Menu Pembayaran
Pertama, wajib pajak harus memilih menu "Pembayaran" yang ada di sistem Coretax. Setelah itu, pilih submenu Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri. Menu ini khusus digunakan untuk membuat kode billing yang berkaitan dengan pembayaran tunggakan pajak.

2. Memilih Tunggakan yang Akan Dibayar
Setelah masuk ke submenu, sistem akan menampilkan daftar tunggakan pajak yang harus dibayar. Wajib pajak harus memilih tunggakan mana yang ingin diselesaikan dengan memberi tanda centang pada tunggakan yang dipilih. Langkah ini penting agar sistem mengetahui tunggakan mana yang sedang diproses untuk pembayaran.

3. Mengisi Nominal Pembayaran
Pada tahap ini, wajib pajak harus mengisi nominal yang ingin dibayarkan pada kolom yang disediakan, yaitu kolom Amount to Be Paid. Nominal ini tidak boleh melebihi jumlah tunggakan pajak yang telah ditetapkan. Pengisian nominal yang benar sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas pembayaran.

4. Memilih Opsi Pembayaran
Dalam kasus tertentu, apabila wajib pajak memiliki saldo deposit pajak, sistem Coretax akan memberikan opsi untuk melakukan pembayaran menggunakan Deposit Balance Transfer atau Pemindahbukuan Deposit. Jika tidak ada deposit yang tersedia, maka akan muncul dua opsi utama, yaitu:

Create Billing Code (Buat Kode Billing)
Opsi ini akan membuat kode billing yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran. Kode billing yang dibuat memiliki masa aktif, jadi sangat penting untuk melakukan pembayaran sebelum kode tersebut kedaluwarsa.

Tutup
Opsi ini digunakan jika wajib pajak memutuskan untuk membatalkan pembuatan kode billing.

Langkah-Langkah selanjutnya Setelah Kode Billing Dibuat

Setelah kode billing berhasil dibuat, sistem akan secara otomatis mengunduh file yang berisi kode tersebut. Kode ini kemudian bisa digunakan untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti bank atau layanan keuangan yang bekerja sama dengan sistem pajak.

Berikut adalah contoh tampilan hasil dari cetakan kode billing tunggakan pajak.

Kode billing memiliki batas waktu atau masa aktif. Oleh karena itu, pastikan bahwa pembayaran dilakukan sebelum masa aktif kode berakhir untuk menghindari masalah teknis atau keperluan untuk membuat kode billing baru.

Validitas Kode Billing
Kode billing yang dibuat hanya berlaku selama jangka waktu tertentu. Jika kode tersebut tidak digunakan dalam periode waktu yang ditentukan, wajib pajak harus membuat kode billing yang baru.

Opsi Pembayaran dengan Deposit
Jika wajib pajak memiliki deposit pajak, mereka bisa memilih untuk menggunakan saldo deposit tersebut. Namun, jika deposit tidak tersedia, satu-satunya cara untuk melanjutkan pembayaran adalah dengan membuat kode billing baru.

Proses pembuatan kode billing untuk pembayaran tunggakan pajak di Coretax relatif sederhana dan sangat terstruktur. Dengan memahami langkah-langkah yang telah dijelaskan, wajib pajak dapat dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa kebingungan. Pastikan untuk selalu memperhatikan masa aktif kode billing dan nominal yang diisikan agar proses pembayaran berjalan lancar.

 

 

Cara Bikin Kode Billing Pembayaran Tunggakan Pajak di Core Tax | PajakOnline