PajakOnline.com—Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 Tahun 2023 tahap pertama. Kartu Prakerja tahun 2023 ini mengalami enam perubahan, termasuk peserta yang diperbolehkan mendaftar program. Seperti apa kriteria pesertanya dan bagaimana cara daftarnya?
Program Kartu Prakerja tahun ini tidak lagi semi bantuan sosial atau bansos. Namun, pemerintah akan menerapkan skema normal dan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. Skema normal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 pengganti Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Kami kutip dari laman resmi program Kartu Prakerja pemerintah, peserta yang bisa mendaftar program Kartu Prakerja tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Pertama, seluruh warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun, yang memenuhi persyaratan.
Kedua, tidak sedang menempuh pendidikan formal. Peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Ketiga, peserta adalah masyarakat penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Presiden Untuk Usaha Mikro (BPUM) bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Aturan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
