TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Daftar MyPertamina Dapatkan Solar Bersubsidi

Redaksi PajakOnline · 1 Jun 2023, 00.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cara daftar MyPertamina untuk mendapatkan solar bersubsidi, terutama bagi Anda yang berhak untuk mendapatkannya. Program Subsidi Tepat memang baru saja diperluas oleh Pertamina secara bertahap. Tujuannya, agar subsidi solar bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.Tujuan jangka panjangnya, tentu saja untuk menjaga distribusi bahan bakar solar agar tercatat oleh pemerintah.

Apabila Anda merasa berhak untuk mendapatkan solar bersubsidi, terlebih dulu harus mendaftar.

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina lewat Aplikasi sebagai berikut;

1. Unduh aplikasi MyPertamina

2. Tekan opsi daftar.

3. Registrasi dengan memasukkan nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, PIN 6 digit, ketik ulang PIN untuk dikonfirmasi, setelah itu pilih opsi daftar.

4. Masukkan kode OTP dari aplikasi MyPertamina.

5. Pilih sarana pembayaran, meliputi kartu debit bank BRI, BNI, Mandiri, aplikasi OVO, GoPay, dan LinkAja.

6. Lalu, pilih menu edit profil. Lengkapi nama, email, nomor KTP, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, hobi, serta alamat rumah.

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina lewat Website sebagai berikut;

1. Buka www.subsiditepat.mypertamina.id/

2. Pilih opsi daftar sekarang.

3. Ikuti instruksi, isi data diri sampai selesai.

4. Upload STNK, nomor polisi, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran secara berkala.

6. Jika sudah terkonfirmasi, download kode QR dan simpan di galeri untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

7. Cara cek status pendaftaran sebagai pengguna Subsidi Tepat dapat dilakukan dengan mengecek email yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Untuk diketahui, pengisian solar bersubsidi untuk kendaraan pribadi (roda empat) maksimal sebanyak 60 liter per hari. Adapun kendaraan penumpang atau barang roda 4 maksimal sebanyak 60 liter per hari.

Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri dalam Subsidi Tepat, maka pembelian BBM solar bersubsidi dibatasi sebesar 20 liter perhari.