TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan yang Punya Usaha Sampingan

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2023, 01.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara menghitung pajak bagi karyawan yang memiliki usaha sampingan. Bagi wajib pajak yang menerima gaji tidak perlu menghitung pajak penghasilannya sendiri karena sudah dipotong oleh pemberi kerja. Namun, untuk penghasilan usaha sampingannya, wajib pajak bisa menghitung pajaknya dengan menggunakan tarif 0,5% sepanjang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak sesuai PP 55/2022.

“Mulai tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenakan PPh final berdasarkan PP 55/2022, tidak dikenai PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi. Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroa terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa bersama (BUMDesma).

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final paling lama: 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan perorangan yang didirikan 1 orang, atau BUMDes/BUMDesma.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), fasilitas PPh final tersebut diberikan waktu paling lama 3 tahun. Mengenai jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Untuk jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 ini dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022.

Download/Unduh: PP-55-2022

Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan yang Punya Usaha Sampingan | PajakOnline