TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Hitung PPh Pasal 21, Karyawan Perlu Tahu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Apa itu pajak PPh pasal 21? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Cara hitung PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak. Subyek pajak di sini adalah mereka yang sudah memperoleh penghasilan. Maka dari itu, bagi yang sudah menjadi karyawan atau pekerja yang memperoleh gaji, wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh pasal 21) ini.

Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh bagian keuangan atau pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri. Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot-repot menghitung sendiri pajak penghasilannya.

Namun, terkadang seorang wajib pajak juga ingin tahu bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya, tetapi penting juga untuk diketahui para penerima penghasilan untuk mengetahui ke mana penghasilan tersebut dipotong.

Cara menghitung PPh pasal 21 ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara menghitung harus berdasarkan dengan tarif PTKP yang berlaku.

Dengan cara menghitung PPh pasal 21, para penerima penghasilan jadi tahu pajak yang dibayarkan.
Walaupun cara hitung PPh pasal 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki cara hitung PPh pasal 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Ada tiga cara menghitung PPh pasal 21 yang paling umum, yaitu:

1. Metode Gaji Kotor Tanpa tunjangan Pajak (Gross)
Cara menghitung PPh pasal 21 dengan metode ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh pasal 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

2. Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)
Cara menghitung PPh pasal 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.

3. Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)
Cara menghitung PPh pasal 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih yang ditanggung perusahaan. (Atania Salsabila)