PajakOnline.com—Apa itu pajak PPh pasal 21? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Cara hitung PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak. Subyek pajak di sini adalah mereka yang sudah memperoleh penghasilan. Maka dari itu, bagi yang sudah menjadi karyawan atau pekerja yang memperoleh gaji, wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh pasal 21) ini.
Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh bagian keuangan atau pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri. Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot-repot menghitung sendiri pajak penghasilannya.
Namun, terkadang seorang wajib pajak juga ingin tahu bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya, tetapi penting juga untuk diketahui para penerima penghasilan untuk mengetahui ke mana penghasilan tersebut dipotong.
Cara menghitung PPh pasal 21 ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara menghitung harus berdasarkan dengan tarif PTKP yang berlaku.
