TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form PDF untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi PajakOnline · 16 Mar 2023, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang masih berstatus aktif  harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT maka terdapat sanksi berupa denda, surat teguran, dan menerbitkan surat tagihan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyampaikan pemberitahuan agar pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form PDF. Dalam layanan tersebut, formulir SPT Tahunan akan memiliki format PDF sehingga pengisian formulir SPT melalui aplikasi e-Form PDF ini dapat dilakukan tanpa harus terhubung dengan internet. Namun, untuk mengirimkan SPT tersebut kepada DJP tetap membutuhkan sambungan internet.

Kami akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Form PDF sebagai berikut;

1. Pertama, silakan akses DJP Online.
2. Kemudian, masukkan NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu lapor.
4. Anda akan melihat 3 opsi pelaporan SPT.
5. Lalu, silahkan Anda pilih e-Form PDF.
6. Apabila Anda belum memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, silahkan klik Unduh Adobe PDF Reader dan unduh sesuai dengan OS perangkat yang Anda gunakan. Lalu, instal aplikasi tersebut.
7. Klik menu Buat SPT dan akan muncul pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?" silahkan centang Ya dan klik e-Form SPT Tahunan Orang Pibadi Formulir 1770.
8. Silahkan isi tahun pajak, status SPT, dan pilih media pengiriman token.
9. Lalu, klik Kirim Permintaan dan Anda akan otomatis mengunduh formulir 1770 dengan format PDF.
10. Silahkan Anda buka formulir tersebut menggunakan aplikasi Adobe.
11. Dalam lampiran pertama yakni lampiran 1770-IV, Anda diharuskan untuk mengisi harta yang dimiliki dan jangan lupa untuk mencentang kolom pencatatan lalu silahkan klik Selanjutnya untuk mengisi lampiran 1770-III.
12. Dalam lampiran 1770-III, silahkan centang PP 46/23 pada nomor 16 sebab Anda merupakan Wajib Pajak PPh final UMKM.
13. Kemudian, klik kolom PP 46/23 yang terletak di paling atas layar lalu silahkan isi data yang diminta.
14. Silahkan pindahkan nilai peredaran bruto ke lampiran III dengan mengklik Ya yang terletak di paling bawah layar Anda.
15. Setelah itu, klik Selanjutnya. Anda akan diarahkan untuk mengisi 1770-II.
16. Silahkan diisi jika ada kemudian klik Selanjutnya.
17. Dikarenakan Anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi PP 23 maka silahkan lewati formulir 1770-I halaman 1.
18. Silahkan klik Selanjutnya.
19. Dikarenakan Anda merupakan Wajib Pajak PP 23 maka seluruh nilai akan nol atau nihil.
20. Silahkan centang kolom daftar jumlah peredaran bruto pada lampiran G.
21. Lalu, isi kolom pernyataan dan tanda tangan lalu klik submit.
22. Berikutnya, Anda akan diarahkan untuk mengunggah beberapa lampiran dalam format PDF.
23. Kemudian, silahkan masukkan kode verifikasi lalu klik Submit.
24. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi "Submit SPT berhasil".
25. Selanjutnya, silahkan cek email Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik. (Atania Salsabila)