TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengakses Aplikasi E-Bupot PPh 21/26

Redaksi PajakOnline · 30 Jan 2024, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26 untuk pembuatan bukti potong (Bupot). Aplikasi ini juga berguna dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 12/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan menjelaskan, bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti pungutan pajak telah dilakukan.

Warga negara yang dipungut pajak akan mendapatkan bupot. Sebaliknya, pemungut pajak wajib membuat bupot. Aplikasi e-Bupot 21/26 diluncurkan dengan pemberlakuan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk perhitungan PPh Pasal 21/26.

Aplikasi ini juga tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/PJ/2024).

Bupot terbagi menjadi dua jenis, pertama bupot dari pemotongan seluruh PPh, mulai dari PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 15, dan Pasal 4 Ayat 2. Kedua, bupot atas pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sesuai PMK Nomor 12 Tahun 2017, bupot PPh adalah dokumen formulir atau dokumen yang dibuat oleh pemotong PPh. Dokumen ini menjadi bukti atas pemotongan PPh yang dilakukan dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong.

Cara mengakses E-Bupot 21/26

- Buka browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, dan sejenisnya).
- Ketik laman https://djponline.pajak.go.id
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Masukkan kata sandi (password) DJPOnline.
- Lalu, pilih submenu ‘Aktivasi Fitur’.
- Ceklis ‘e-Bupot 21/26’.
- Kemudian, tekan tombol ‘Ubah Fitur Layanan’.
- Pengguna akan keluar aplikasi secara otomatis, silakan login kembali seperti langkah halaman sebelumnya.
- Selanjutnya, masuk ke menu ‘Lapor’.
- Masuk menu ‘Pra-Pelaporan’.
- Pilih ‘e-Bupot 21/26’.
- Silakan pilih daftar, rekam, dan/atau impor bupot PPh Pasal 21/26;
- Selesai.