PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26 untuk pembuatan bukti potong (Bupot). Aplikasi ini juga berguna dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 12/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan menjelaskan, bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti pungutan pajak telah dilakukan.
Warga negara yang dipungut pajak akan mendapatkan bupot. Sebaliknya, pemungut pajak wajib membuat bupot. Aplikasi e-Bupot 21/26 diluncurkan dengan pemberlakuan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk perhitungan PPh Pasal 21/26.
Aplikasi ini juga tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/PJ/2024).
