PajakOnline.com—Setiap perusahaan membutuhkan aktiva untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Ketika membeli sebuah aktiva, perusahaan juga akan mendapat pajak masukan ketika membeli aktiva tersebut. Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran di dalam SPT PPN, yang pada akhirnya akan menghasilkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada umumnya pajak masukan yang diterima atas peroleh barang dapat dikreditkan seluruhnya. Namun untuk pengusaha tertentu, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan seluruhnya. PKP yang melakukan kegiatan usaha atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (PMK-135/2014).
Berikut ini contoh PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, antara lain:
1. PKP yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu (integrated). Misalnya PKP yang menghasilkan jagung, dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung ini merupakan Barang Kena Pajak), sebagian jagung yang dihasilkannya dijual kepada pihak lain dan sebagian lainnya diolah menjadi minyak jagung.
2. PKP yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang PPN. Misalnya PKP yang bergerak di bidang perhotelan, di samping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.
3. PKP yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang PPN. Misalnya PKP yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN.
