PajakOnline.com—Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan hukum, tentunya setiap individu memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Salah satu kewajibannya adalah membayar pajak terutang. Sebagai Wajib Pajak pasti Anda memiliki pajak terutang atau kewajiban pajak yang harus dibayarkan dalam suatu masa pajak tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Mengenai pajak terutang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya dan pada artikel kali ini akan membahas mengenai cara menghitung pajak terutang. Perlu diingat bahwa ada 3 jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban para Wajib Pajak, yaitu:
1. Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Terkait hal itu, maka dalam menghitung pajaknya pun caranya juga berbeda dari setiap jenis pajaknya. Agar dapat mengetahui nilai pajak terutang yang harus dibayarkan maka ada 2 cara menghitung pajak terutang sesuai dengan jenis pajak terutang. Pertama yaitu cara menghitung PPh terutang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 17 yang menentukan besaran tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP. Berikut besaran tarif pajaknya untuk masa satu tahun pajak:
