TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung Pajak Terutang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan hukum, tentunya setiap individu memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Salah satu kewajibannya adalah membayar pajak terutang. Sebagai Wajib Pajak pasti Anda memiliki pajak terutang atau kewajiban pajak yang harus dibayarkan dalam suatu masa pajak tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Mengenai pajak terutang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya dan pada artikel kali ini akan membahas mengenai cara menghitung pajak terutang. Perlu diingat bahwa ada 3 jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban para Wajib Pajak, yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Terkait hal itu, maka dalam menghitung pajaknya pun caranya juga berbeda dari setiap jenis pajaknya. Agar dapat mengetahui nilai pajak terutang yang harus dibayarkan maka ada 2 cara menghitung pajak terutang sesuai dengan jenis pajak terutang. Pertama yaitu cara menghitung PPh terutang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 17 yang menentukan besaran tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP. Berikut besaran tarif pajaknya untuk masa satu tahun pajak:

- Penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan bersih antara Rp50.000.000-Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan bersih antara Rp250.000.000-Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
- Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Berikutnya, cara menghitung PPN dan PPnBM terutang diperoleh dari total pengalian tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang merupakan harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian atau nilai yang digunakan sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang.

Tarif pajak yang dikenakan dari PPN terutang yakni sebesar 10%, sedangkan untuk tarif PPnBM yang termasuk ke dalam tarif pajak progresif tergantung dari jenis barang yang diimpor berkisar dari 10% sampai yang paling tinggi yakni sebesar 125%. (Atania Salsabila)