TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengurus BPKB yang Hilang

Redaksi PajakOnline · 26 Jan 2022, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki dimiliki oleh semua pemilik kendaraan. Kami kutip dari laman polri.go.id, menjelaskan bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, di mana BPKB bisa disamakan dengan certificate of ownership yang sudah disempurnakan.

Fungsi dari BPKB bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja, tetapi Anda juga membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak 5 tahunan dan mengganti pelat nomor.

Selain itu, BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku jika dijual tanpa BPKB. Bagi pemerintah, BPKB akan menjadi cara untuk memantau jumlah kendaraan bermotor, dan juga Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara mengurus BPKB yang hilang, adalah pertama-tama dengan melengkapi semua syarat yang diberikan. Semua syarat itu nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat.

Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi: Fotokopi KTP atau SIM dan STNK. Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian. Hasil cek fisik kendaraan. Surat keterangan bank pemerintah.

Surat keterangan Reskrim. Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB. Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit. Surat pernyataan dengan materai.
Syarat-syarat tersebut biasanya membutuhkan waktu beberapa hari untuk dikumpulkan, karena melibatkan beberapa instansi.

Karena pengurusannya yang cukup lama, sebaiknya Anda meluangkan waktu pada hari dan jam kerja. Untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan bahwa rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1.Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.

2.Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.

Jadi selain mempersiapkan semua syarat di atas, sebelum memulai mengurus Anda harus mempersiapkan semua biaya tersebut.

Biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan pun sama. Apabila semua syarat sudah mulai diurus dan biaya siap, maka Anda bisa mengikuti cara mengurus BPKB hilang ini secara berurutan:

1.Mencari dan mengisi formulir permohonan.

Anda bisa mendapatkan formulir ini di Samsat terdekat sesuai domisili. Kemudian segera isi sesuai data yang dibutuhkan.

2.Meminta surat laporan kehilangan. Di kantor kepolisian, mintalah surat laporan kehilangan. Syarat mendapatkan surat itu hanya satu, yaitu kendaraan yang dimaksud tidak masuk ke dalam daftar pencarian barang.

3.Berita acara singkat dari Reskrim. Dalam mengurus surat laporan kehilangan, tunggu pula surat berita acara singkat dari Reskrim. Nantinya, Anda akan menerima juga surat tanda penerimaan laporan dari Kepolisian.

4.Menyerahkan identitas. Untuk perorangan, cukup menyerahkan identitas KTP atau surat kuasa bermaterai buat yang diwakilkan.Sedangkan untuk badan usaha bisa menyerahkan akta pendirian, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan cap atau stempel perusahaan. Untuk instansi pemerintah, menyerahkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani pimpinan instansi dan stempel resmi instansi.

5.Membuat surat pernyataan. Surat pernyataan kehilangan ini harus Anda ditandatangani di atas materai.

6.Membuat bukti iklan kehilangan. Anda harus menyertakan bukti berita kehilangan yang ditayangkan oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini bisa berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang ada.

7.Membuat surat keterangan bank. Anda harus menyertakan surat keterangan dari pihak bank, bahwa kendaraan atau BPKB tidak dalam status menjadi jaminan bank.

8.Menyertakan dokumen pelengkap. Dokumen pelengkap di sini adalah fotokopi STNK, serta catatan atau struk pajak yang berlaku. Jika ada, serahkan pula fotokopi BPKB yang hilang, dan fotokopi akta atau SIUP jika kendaraan atas nama perusahaan.

9.Cek fisik Terakhir, adalah melakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.