PajakOnline.com—Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan karena menunjukkan kepemilikan sah motor atau mobil. Jika STNK mati, maka Anda harus segera mengurusnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
STNK menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah sebuah kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat. Adapun Samsat merupakan kantor yang terdiri dari tiga instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja (Persero).
STNK berisi dari beberapa kolom, di antaranya seperti identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama, alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan tersebut. Identitas kendaraan tersebut mencakup merek/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna, kode lokasi, dan lainnya.
Nomor polisi yang terdapat di STNK harus sama dengan pelat nomor polisi di kendaraan. Ada pula tercantum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam STNK, yaitu biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya.
STNK memiliki batas waktu berlaku selama lima tahun. Jadi, setiap lima tahun sekali, pengguna kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK.
Syarat mengurus STNK yang mati
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi;
- Identitas diri; dan
- Kendaraan yang bersangkutan.
Cara mengurus STNK yang mati
1. Mendatangi samsat dan pastikan membawa kendaraan sesuai STNK yang ingin diaktifkan kembali
Mendatangi Samsat dan pastikan membawa kendaraan sesuai STNK yang ingin diaktifkan kembali. Karena petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik motor/mobil untuk memastikan data pada dokumen, baik STNK maupun BPKB sama dengan yang terdapat di kendaraan.
2. Kunjungi loket pengurusan STNK untuk melakukan pendaftaran pada kendaraan.
