PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus dimiliki setiap Wajib Pajak sebagai bentuk identitas saat akan membayarkan pajaknya. Pada umumnya, NPWP dibutuhkan dalam berbagai macam proses pengurusan dokumen, maka jika tidak mempunyai NPWP akan sulit dalam mengurus proses administrasi maupun sejenisnya.
Ada saatnya nanti dalam kondisi tertentu, pemilik NPWP terpaksa harus menonaktifkan NPWP yang dimilikinya. Mungkin sebagian besar dari kita masih banyak yang bertanya-tanya, Apakah bisa NPWP dinonaktifkan? NPWP dapat dinonaktifkan asalkan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang pastinya sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak.
Pada umumnya, ada 2 cara menonaktifkan NPWP yakni dengan cara manual dan online. Jika dengan cara manual maka Wajib Pajak hanya perlu datang langsung ke Kantor Pajak dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
