TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menonaktifkan NPWP Manual dan Online

Redaksi PajakOnline · 2 Nov 2021, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus dimiliki setiap Wajib Pajak sebagai bentuk identitas saat akan membayarkan pajaknya. Pada umumnya, NPWP dibutuhkan dalam berbagai macam proses pengurusan dokumen, maka jika tidak mempunyai NPWP akan sulit dalam mengurus proses administrasi maupun sejenisnya.

Ada saatnya nanti dalam kondisi tertentu, pemilik NPWP terpaksa harus menonaktifkan NPWP yang dimilikinya. Mungkin sebagian besar dari kita masih banyak yang bertanya-tanya, Apakah bisa NPWP dinonaktifkan? NPWP dapat dinonaktifkan asalkan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang pastinya sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak.

Pada umumnya, ada 2 cara menonaktifkan NPWP yakni dengan cara manual dan online. Jika dengan cara manual maka Wajib Pajak hanya perlu datang langsung ke Kantor Pajak dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain cara manual, Wajib Pajak juga dapat menonaktifkan NPWP miliknya melalui online. Caranya cukup mudah yakni hanya dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik yang dapat diunduh melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di situs DJP.

Namun, ada beberapa syarat menonaktifkan NPWP secara online yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara manual, yakni:

1. Memiliki permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan di aplikasi e-resgistration.
2. Wajib Pajak menyampaikan permohonan tersebut.
3. Pengiriman dokumen bisa secara unggahan online.
4. Jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu tertentu berarti dianggap tidak diajukan.
5. Jika semua lengkap, KPP akan menerbitkan bukti melalui e-mail.
6. Untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia, permohonan bisa dilakukan dengan ahli waris.
(Atania Salsabila)