TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mudah Cek NTPN Tidak Terbaca

Redaksi PajakOnline · 17 Mei 2023, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) perlu dimasukan ke dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. NTPN merupakan serangkaian gabungan nomor dan huruf yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebanyak 16 digit.

Selain itu, NTPN berfungsi sebagai alat bukti untuk memvalidasi transaksi pajak yang telah dilakukan. Maka, NTPN yang tertera pada BPN, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), atau dokumen lainnya akan dianggap sah oleh petugas perpajakan.

Adapun regulasi lain menetapkan bahwa NTPN merupakan nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan.

Terkadang para wajib pajak mengalami masalah dengan NTPN yang diterimanya, seperti NTPN tidak tercetak dengan jelas atau NTPN cepat pudar yang mengakibatkan nomor tersebut tidak terbaca. Hal ini, dapat menghambat proses lapor pajak yang membutuhkan nomor tersebut.

Jika wajib pajak mengalami kendala tersebut, ada beberapa cara yang wajib pajak coba untuk mengeceknya, yaitu dengan mengecek melalui situs DJP Online, mengecek melalui SSP e-Billing DJP, dan melalui SSE.

1. Cek Melalui Situs DJP Online

Wajib pajak dapat melakukan cek NTPN melalui situs resmi DJP Online, caranya adalah sebagai berikut:

- Kunjungi situs DJP Online di www.pajak.go.id
- Login menggunakan user credentials wajib pajak.
- Pilih menu “Layanan”, lalu klik menu “Rumah Konfirmasi Dokumen”.
- Klik “Konfirmasi NTPN”, pilih berdasarkan kode billing yang dimiliki.
- Masukkan kode billing lalu isi captcha, kemudian klik “Cari”.
- Selanjutnya, situs akan menampilkan beberapa data penting seperti kode billing, NTPN, dan lai-lain.

2. Cek Melalui SSP e-Billing

Wajib pajak juga dapat mengecek NTPN yang tidak jelas terbaca dengan melihat SSP e-Billing. Lembar tersebut umumnya mencantumkan tanda validasi dari bank yang dicetak menggunakan mesin cetak laser sehingga lebih jelas terbaca.

3. Cek Melalui SSE Pajak

Cara lainnya, wajib pajak dapat mengakses portal SSE Pajak untuk mengecek NTPN. Ini caranya:

- Kunjungi situs http://sse.pajak.go.id,
- Kemudian login dengan user credentials wajib pajak.
- Setelah log in, klik menu “View Data” lalu pilih menu “Konfirmasi NTPN”.
Situs akan menampilkan data-data wajib pajak, silakan filter berdasarkan “Billing/NTPN”. Dengan cara-cara tersebut, wajib pajak dapat memeriksa NTPN yang tidak terbaca. (Kelly Pabelasary)