TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mudah Hitung dan Bayar PPh Final UMKM

Redaksi PajakOnline · 8 Jan 2023, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara menghitung pajak penghasilan atau PPh Final pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM dengan mudah. Pelaku UMKM perlu menyiapkan perhitungan dan penyetoran pajak penghasilan atau PPh Final. UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun wajib membayar PPh.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui media sosial Twitter akun @DitjenPajakRI.

Saat ini, sudah memasuki masa perhitungan dan pembayaran PPh final sehingga pemilik usaha perlu mempersiapkannya. "Bagi #KawanPajak yang memiliki usaha dan sudah memiliki penghasilan di atas Rp500 juta dalam satu tahun, maka sudah saatnya melakukan penghitungan dan penyetoran PPh Final 0,5 persen," dikutip hari ini.

DJP mencontohkannya dengan ilustrasi wajib pajak orang pribadi bernama M, yang merupakan penjual barang di online marketplace. Penghasilan M memang bergantung kepada penjualan barangnya, tetapi nilai omzet menjadi acuan dalam perhitungan kewajiban pajaknya. Pada kurun Januari—September 2022, M mencatatkan akumulasi omzet Rp460 juta.

Dia belum wajib membayar pajak karena batas minimal pembayaran pajak adalah omzet senilai Rp500 juta. Pada Oktober 2022, akumulasi omzet M ternyata mencapai Rp520 juta sehingga dia mulai wajib membayar pajak karena sudah berada di atas batas. Perhitungan pajaknya mudah, dan M ternyata tidak dikenakan pajak yang besar.

Cara menghitung PPh Final pelaku UMKM adalah nilai omzet dikurangi Rp500 juta sebagai batas tidak kena pajak. Artinya, penghasilan kena pajak dari usaha M adalah Rp20 juta pada Oktober 2022.

Penghasilan kena pajak senilai Rp20 juta itu dikalikan dengan tarif final 0,5 persen. Artinya, pada Oktober 2022, M hanya perlu membayar pajak Rp100.000. "Untuk bulan berikutnya, peredaran bruto yang diperoleh langsung dikali dengan tarif 0,5 persen," terang DJP.

DJP mencontohkan bahwa omzet M pada November adalah Rp50 juta. Dengan tarif final 0,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan dalam bulan tersebut adalah Rp250.000. Perhitungan yang sama berlaku pada Desember, yakni jika omzet M adalah Rp60 juta, maka pajak terutang bulan itu adalah Rp300.000. M sebagai pelaku usaha wajib membayarkan pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya. "Pajak terutang di masing-masing bulan, maksimal disetor melalui bank tanggal 15 bulan berikutnya," demikian penjelasan DJP.