PajakOnline.com—Dalam perspektif ekonomi, yang dimaksud dari pagu adalah batas tertinggi maksimal anggaran yang dikeluarkan. Pada umumnya, pagu digunakan oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi dalam menetapkan anggaran negara, pengajuan kredit, serta pengadaan barang dan jasa.
Pada Pasal 1 Ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.02/2014, dijelaskan bahwa pagu anggaran merupakan alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran dalam APBN.
Selanjutnya, berdasarkan situs Kemenkeu Learning Center, pagu merupakan batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi dari batas tersebut. Artinya, jumlah pagu yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pagu terbagi ke dalam tiga jenis, yakni pagu indikatif, pagu kredit, dan pagu pembayaran. Berikut penjelasannya:
1. Pagu indikatif, yaitu prakiraan pagu anggaran yang berasal dari evaluasi angka dasar (baseline) dan inisiatif baru. Dalam penetapan pagu untuk APBN, pagu indikatif akan berubah menjadi pagu anggaran setelah adanya penyesuaian. Kemudian, akan berubah lagi menjadi pagu alokasi anggaran setelah pagu anggaran dibahas dan mendapatkan persetujuan dengan DPR.
2. Pagu kredit, yaitu batas tertinggi dari angka kredit yang dapat diberikan oleh pihak bank kepada para nasabah yang memiliki prospek bagus. Dengan demikian, pagu kredit setiap nasabah bisa saja berbeda-beda karena ditentukan oleh sejumlah faktor tertentu.
