PajakOnline.com—Para wajib pajak sudah dapat mengajukan insentif pajak yang durasinya diperpanjang sesuai PMK No 9/2021 hingga 30 Juni 2021 secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengajuan perpanjangan sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. "Silakan memanfaatkan saluran (online) tersebut," kata Yoga.
Caranya, login ke sistem online DJP. Setelah berhasil Login, kemudian masuk dalam menu layanan.
Selanjutnya, masuk pada kolom info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, menuju profil pemenuhan kewajiban pajak dengan memilih keperluan yang disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25 atau mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.
Saat ini, pemerintah telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak hingga 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif restitusi PPN dipercepat.
