TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Redaksi PajakOnline · 15 Apr 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, Anda wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Form 1770 S. Pelaporan dapat dilakukan secara online.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-011/PJ/2014 s.t.d.t.d. PER-02/PJ/2019. Aturan tersebut menyatakan SPT Form 1770 S digunakan wajib pajak orang pribadi berpenghasilan lebih dari Rp60 juta yang biasanya didapatkan dari satu atau dua pemberi kerja.

“Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja..,” demikian kutipan Pasal 1 ayat (3) PER 1/PJ/2014.

Pelaporan pajak menggunakan SPT Form 1770 S dapat dilakukan secara online.

Caranya mudah, Pertama, Anda perlu masuk ke laman www.djponline.go.id. Masukkan nomor pokok
wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah diaktivasi.

Jika baru pertama kali menggunakan DJP Online dan belum memiliki EFIN,

Pertama, Anda perlu mengaktivasi EFIN terlebih dahulu.

Kedua, klik menu Lapor lalu klik Buat SPT. Anda akan dihadapkan pada menu e-form (mengunduh formulir) atau mengisi langsung di laman DJP Online menggunakan fitur e-filing.

Ketiga, Anda akan diminta untuk memasukan data harta dan utang. Isi data harta pada bagian b, yaitu Harta Pada Akhir Tahun. Isi nominal harta sesuai harga perolehan ketika Anda membeli. Sedangkan untuk kolom utang isi dengan sisa nominal utang pada akhir tahun.

Keempat, isi daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda. Apabila Anda kawin dan memiliki lebih dari 3 tanggungan, hanya isi saja 3 nama orang yang ditanggung pada kolom D. Apabila sudah, lanjutkan pada Lampiran II.

Kelima, apabila Anda memiliki penghasilan lain yang tidak sehubungan dengan pekerjaan silahkan isikan pada bagian A dan B. Untuk bagian C isikan data dari semua bukti potong (bupot) yang Anda dapat dari pemberi kerja.

Keenam, pada halaman induk isikan data terkait penghasilan neto dan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai pada nominal bukti potong. Kemudian, klik Selanjutnya dan isi kolom Identitas, lalu klik Selanjutnya.

Jika seluruh tahapan di atas sudah dilakukan, Anda bisa isi kode verifikasi dengan mengklik kotak bertuliskan di sini. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui e-mail atau nomor ponsel terdaftar pada DJP Online. Isikan kode verifikasi yang sudah Anda terima dan laporkan.

Untuk lebih lengkap dan detailnya, silakan mendownload/mengunduh panduannya:

Cara Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S