TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Update NSFP 2022 karena Tidak Bisa Dipakai Tahun Ini

Redaksi PajakOnline · 5 Feb 2023, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Tahun 2022 sudah tidak bisa lagi digunakan untuk Tahun 2023. Wajib Pajak perlu menghapus atau meng-update range NSFP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP). PKP dimaksud adalah seorang pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang menjual BKP/JKP yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

NSFP merupakan nomor seri yang diberikan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) kepada Wajib Pajak/PKP. NSFP terdiri dari 16 digit nomor seri, 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor seri faktur.

Sesuai Pasal 15 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP adalah sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam tiga masa tidak melebihi 75 faktur pajak.

“Sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022, tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak dibuat, apabila baru akan dibuat sekarang, maka tanggal faktur pajaknya adalah tanggal sekarang. Artinya, NSFP yang digunakan adalah NSFP untuk tahun pajak 2023,” terang DJP melalui media sosial Twitter akun resminya @kring_pajak, dikutip hari ini.

DJP menjelaskan, untuk menghapus (update) range NSFP 2022, silakan klik menu ‘Referensi Nomor Faktur’ dalam desktop aplikasi e-Faktur. Setelah itu, Wajib Pajak/PKP otomatis menggunakan NSFP Tahun 2023.

DJP mengatakan, PKP tidak perlu mengembalikan NSFP yang sudah digunakan pada 2022. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2022 s.t.t.d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga untuk sisa NSFP tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke KPP,” tulis DJP.

Sebelumnya, pengembalian NSFP sempat diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012. Namun, beleid ini tidak mengatur secara detail adanya konsekuensi hukum apabila NSFP tidak dikembalikan.

Untuk diketahui, ada tujuh jenis faktur pajak, yakni:

1.Faktur pajak keluaran, merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP saat melakukan penjualan BKP, JKP, atau BKP yang termasuk kategori barang mewah.

2.Faktur pajak masukan, yaitu faktur pajak yang diterima oleh seorang PKP saat melakukan pembelian BKP, JKP, atau BKP yang termasuk kategori barang mewah dari PKP lainnya.

3.Faktur pajak pengganti, yakni faktur pajak perbaikan atas faktur pajak yang telah diterbitkan, namun terdapat kesalahan dalam pengisian (selain pada data Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP).

4.Faktur pajak gabungan, adalah faktur pajak yang dibuat dan diterbitkan oleh PKP yang mencakup seluruh penjualan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender.

5.Faktur pajak digunggung, merupakan Faktur Pajak yang dibuat tanpa identitas pihak pembeli dan penjual serta tanda tangannya, karena diterbitkan oleh pengusaha eceran.

6.Faktur pajak cacat, yaitu faktur pajak yang pengisian datanya tidak lengkap, tidak jelas, tidak benar, ataupun belum adanya tanda tangan. Selain itu, faktur pajak cacat ini juga bisa terjadi ketika PKP salah dalam pengisian kode dan nomor serinya. Faktur pajak cacat ini dapat diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti.

7.Faktur pajak batal, merupakan faktur pajak yang dibatalkan karena terjadinya pembatalan transaksi. Pembatalan ini juga dapat terjadi saat terdapat kesalahan pengisian NPWP pada faktur pajak.