TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek NPWP Perusahaan Secara Online, Begini Caranya

Redaksi PajakOnline · 17 Mei 2023, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—NPWP merupakan identitas bagi para Wajib Pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor unik ini dipakai pemerintah untuk mengawasi dan melacak kewajiban dan pembayaran pajak bagi perusahaan maupun individu. NPWP tersusun dari 15 angka yang menjadi kode bagi Wajib Pajak.

Di era digital saat ini, Anda sudah bisa membuat dan cek NPWP perusahaan secara online. Kita juga bisa mendapatkan informasi terkait nomor NPWP, yang Wajib Pajak seringkali lupa.

Berikut beberapa cara untuk cek NPWP perusahaan secara online:

1. Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Cek NPWP perusahaan secara online bisa melalui website resmi DJP Online, dengan cara:
- Buka link website berikut https://pajak.go.id/id/index-pajak
- Pilih saluran pengaduan https://pajak.go.id/saluran-pengaduan/

2. Aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Cara cek NPWP perusahaan secara online juga bisa melalui aplikasi DJP , dengan menginstal di play store atau app store di smartphone Anda.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buat akun terlebih dahulu
- Masukkan nomor NPWP dengan benar dan lengkap.
- Buka dashboard pada halaman web untuk cek hasil

3. Layanan Kring Pajak 1500200
DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak via telfon dan sosial media twitter @kring_pajak untuk cek NPWP perusahaan dan juga masalah pajak lainnya. Layanan Kring Pajak ini dapat dihubungi selama 24 jam.

4. Via website resmi dengan KTP dan KK
Anda juga bisa cek NPWP Perusahaan di website resmi ereg dengan mempersiapkan NIK dan KK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka website ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Siapkan NIK dan KK
- Lalu masukan NIK KTP dan juga nomor KK
- Isi captcha dengan benar

5. Cek NPWP Perusahaan Online Melalui Email
Cara terakhir, untuk cek NPWP perusahaan secara online dengan melalui email resmi kantor pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
- Cari informasi terkait alamat email kantor pajak tempat NPWP terdaftar di https://pajak.go.id/id/unit-kerja atau email ke pengaduan@pajak.go.id
- Isi subject email sesuai kebutuhan
- Lampirkan data-data pajak seperti Nama, NPWP, email, no. telp, akta perusahaan, dan KTP
- Tulis kebutuhan Anda untuk cek NPWP di body email.
- Kirim dan tunggu balasan dari kantor pajak 1-3 hari
(Azzahra Choirrun Nissa)