TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Compliance Risk Management, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 8 Jan 2023, 03.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Compliance Risk Management (CRM) merupakan proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak serta evaluasinya. Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem Compliance Risk Management untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Penerapan Compliance Risk Management ini merupakan salah satu bagian dari pembaruan perpajakan berkelanjutan dari amnesti pajak serta tranparansi informasi keuangan.

Tujuannya untuk membangun profil risiko Wajib Pajak dengan lebih tepat. Oleh karena itu, Compliance Risk Management dibentuk untuk memerhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti risiko pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga kebenaran pelaporan pajak.

Kemudian, seluruh risiko tersebut dijadikan dasar untuk menganalisis risiko kepatuhan Wajib Pajak sesuai ketentuan tertentu yang hasilnya kemudian diolah menjadi suatu peta kepatuhan Wajib Pajak yang terdiri atas 3 peta kepatuhan sesuai fungsinya, sebagai berikut:

1. Peta kepatuhan Compliance Risk Management fungsi ekstensifikasi adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

2. Peta kepatuhan Compliance Risk Management fungsi pemeriksaan dan pengawasan ialah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

3. Peta kepatuhan Compliance Risk Management fungsi penagihan ialah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran piutang pajak.

Dengan adanya Compliance Risk Management ini tentu memberikan banyak manfaat yang dapat dirasakan, antara lain:

1. Pelayanan lebih optimal.
2. Mudah menindak Wajib Pajak yang tidak patuh.
3. Lebih adil.
4. Wajib Pajak dan DJP tidak saling curiga.

Compliance Risk Management, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak | PajakOnline