PajakOnline.com—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak. Seperti yang direncanakan, reformasi perpajakan tersebut akan siap untuk diimplementasikan awal tahun 2024.
“Reform ini tidak semata-mata mengubah modus pelayanan kita kepada wajib pajak, tapi mempermudah kita juga memberikan pengawasan sehingga tentu dengan cara kerja yang lebih baik ini, ya kepatuhan sukarela bisa meningkat dan enforce compliance-nya juga lebih bisa kita dorong,” kata Yon Arsal dalam acara diskusi Arah Kebijakan Pajak RAPBN 2024 di Jakarta, kemarin.
Manfaat dari core tax system terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Kehadiran core tax system ini juga diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan real time dan valid.
