TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

Redaksi PajakOnline · 10 Jun 2025, 03.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai salah satu penyebab tersendatnya roda ekonomi nasional pada awal tahun 2025.

Sebab, Coretax ini dinilai mengganggu kelancaran penerbitan faktur pajak, yang berdampak langsung pada terganggunya arus kas (cash flow) dunia usaha.

Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan, sebelum diberlakukannya Coretax, penerbitan faktur pajak melalui sistem seperti e-faktur bisa mencapai 60 juta faktur per bulan. Namun, sejak implementasi Coretax DJP yang dimulai pada 1 Januari 2025, angka tersebut turun drastis menjadi hanya sekitar 30 hingga 40 juta faktur.

“Artinya, setengah tagihan-tagihan atau invoicing tidak bisa dilakukan dengan baik. Ini jelas menghambat cash flow pengusaha,” kata Ajib dalam Media Briefing Apindo pada Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, keterlambatan dalam penerbitan faktur turut mengakibatkan penundaan penerimaan pembayaran di tingkat pelaku usaha. Hal ini berdampak pada likuiditas mereka, dan berkontribusi terhadap perlambatan aktivitas ekonomi selama kuartal I-2025.

“Ketika faktur pajak baru bisa dibuat bulan depan, otomatis pembayaran juga tertunda. Inilah yang membuat cash flow pengusaha tersendat,” katanya.

Meskipun demikian, data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa sistem Coretax terus mengalami perbaikan.

Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, DJP mencatat telah mengadministrasikan sebanyak 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025.

Rinciannya adalah:

- Januari: 60.344.958 faktur
- Februari: 64.276.098 faktur
- Maret: 62.570.270 faktur
- April: 11.667.732 faktur (masih dapat dibuat hingga pertengahan Mei)

DJP juga mencatat adanya fluktuasi latensi atau waktu tunggu sistem, yang sempat mencapai 9,368 detik pada 15 April 2025.

Namun, latensi tersebut sudah berhasil ditekan menjadi 0,102 detik pada 18 April, seiring dengan peningkatan volume penerbitan faktur.

Kendati pemerintah berupaya memperbaiki performa Coretax, pengusaha berharap permasalahan teknis ini dapat segera dituntaskan agar tidak terus mengganggu aktivitas bisnis dan pemulihan ekonomi nasional.
(Khairunisa Puspita Sari)

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow | PajakOnline