TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace

Redaksi PajakOnline · 1 Okt 2026, 06.15 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax. Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT tidak lagi menggunakan skema delta sebagai mekanisme utama, tetapi beralih ke skema replace atau penggantian SPT.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang mengubah PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

DJP menjelaskan,  perubahan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif.

Dalam mekanisme delta, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT sebelumnya. Nilai yang muncul dalam SPT pembetulan merupakan selisih antara SPT yang telah dibetulkan dan SPT sebelumnya.

Mekanisme tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika perubahan nilai SPT berhubungan dengan pembayaran, kompensasi, atau kelebihan pembayaran pajak.

Sebagai contoh, SPT Masa PPN sebelumnya mencatat lebih bayar Rp200.000 dan telah dikompensasikan. Apabila setelah pembetulan lebih bayar tersebut turun menjadi Rp100.000, mekanisme delta dapat menghasilkan angka kurang bayar Rp100.000 pada SPT pembetulan, meskipun kondisi tersebut tidak mencerminkan kewajiban pajak sebenarnya.

Dengan skema replace, kondisi tersebut berubah. SPT hasil pembetulan menjadi pengganti SPT sebelumnya dan nilai yang diperhitungkan adalah nilai utuh dari SPT yang telah dibetulkan.

SPT Pembetulan Menjadi Dasar Baru

DJP menjelaskan bahwa dalam skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Artinya, wajib pajak tidak lagi menghitung pembetulan semata-mata berdasarkan selisih dengan SPT sebelumnya. Sistem akan memperhitungkan SPT terbaru bersama pembayaran atau pengembalian pajak yang benar-benar telah terjadi.

Perubahan ini juga memberikan fleksibilitas dalam menentukan perlakuan atas kelebihan pembayaran. Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, wajib pajak dapat mengubah pilihan antara restitusi dan kompensasi ketika melakukan pembetulan SPT.

Saldo Kompensasi Akan Disesuaikan Otomatis

Salah satu perubahan penting lainnya adalah pengelolaan saldo kompensasi dalam Coretax.

Untuk pembetulan SPT Masa tertentu, termasuk PPh Pasal 21/26 dan PPN, Coretax akan memperbarui saldo kompensasi secara otomatis. 

Penyesuaian juga dapat terjadi apabila terdapat produk hukum seperti surat ketetapan pajak, keputusan, atau putusan upaya hukum yang mengubah nilai kelebihan pembayaran pajak.

Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan penyesuaian kompensasi secara manual seperti yang dapat terjadi dalam mekanisme sebelumnya.

Berlaku untuk Berbagai Jenis SPT

Ketentuan baru mengenai pembetulan SPT dalam PER-12/PJ/2026 mencakup berbagai jenis pelaporan, antara lain SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan, sesuai ketentuan masing-masing.

PER-12/PJ/2026 juga menambahkan sejumlah ketentuan baru yang mengatur konsekuensi pembetulan SPT, termasuk pengaturan mengenai lebih bayar, kompensasi, restitusi, serta kondisi ketika terdapat proses pemeriksaan atau pengembalian pajak yang sedang berlangsung.

DJP mengingatkan, secara substansi bahwa pembetulan SPT perlu dilakukan dengan memperhatikan proses perpajakan yang sudah berjalan.

Khusus untuk permohonan pengembalian pajak tertentu, Coretax dapat menghentikan proses secara otomatis apabila pembetulan SPT dilakukan dalam kondisi yang ditentukan peraturan dan proses tersebut belum sampai pada tahap penerbitan dokumen tertentu.

Informasi mengenai penghentian proses akan disampaikan melalui sistem Coretax.

Karenanya wajib pajak perlu memastikan kembali data transaksi, penghitungan pajak, pembayaran, kompensasi, dan status permohonan restitusi sebelum menyampaikan SPT pembetulan.

Perubahan dari skema delta menuju replace menjadi bagian dari penyempurnaan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi DJP yang mengintegrasikan proses bisnis utama perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran dan pelaporan SPT hingga pemeriksaan dan penagihan.

Dengan diberlakukannya skema replace mulai hari ini 1 Oktober 2026, wajib pajak perlu memahami pembetulan SPT bukan lagi sekadar menghitung selisih antara laporan lama dan laporan baru. SPT pembetulan terakhir menjadi dasar baru yang harus mencerminkan kondisi perpajakan yang sebenarnya, dengan memperhitungkan pembayaran maupun pengembalian pajak yang telah terjadi.