Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax. Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT tidak lagi menggunakan skema delta sebagai mekanisme utama, tetapi beralih ke skema replace atau penggantian SPT.
Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang mengubah PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
DJP menjelaskan, perubahan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif.
Dalam mekanisme delta, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT sebelumnya. Nilai yang muncul dalam SPT pembetulan merupakan selisih antara SPT yang telah dibetulkan dan SPT sebelumnya.
Mekanisme tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika perubahan nilai SPT berhubungan dengan pembayaran, kompensasi, atau kelebihan pembayaran pajak.
Sebagai contoh, SPT Masa PPN sebelumnya mencatat lebih bayar Rp200.000 dan telah dikompensasikan. Apabila setelah pembetulan lebih bayar tersebut turun menjadi Rp100.000, mekanisme delta dapat menghasilkan angka kurang bayar Rp100.000 pada SPT pembetulan, meskipun kondisi tersebut tidak mencerminkan kewajiban pajak sebenarnya.
Dengan skema replace, kondisi tersebut berubah. SPT hasil pembetulan menjadi pengganti SPT sebelumnya dan nilai yang diperhitungkan adalah nilai utuh dari SPT yang telah dibetulkan.
SPT Pembetulan Menjadi Dasar Baru
DJP menjelaskan bahwa dalam skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Artinya, wajib pajak tidak lagi menghitung pembetulan semata-mata berdasarkan selisih dengan SPT sebelumnya. Sistem akan memperhitungkan SPT terbaru bersama pembayaran atau pengembalian pajak yang benar-benar telah terjadi.
Perubahan ini juga memberikan fleksibilitas dalam menentukan perlakuan atas kelebihan pembayaran. Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, wajib pajak dapat mengubah pilihan antara restitusi dan kompensasi ketika melakukan pembetulan SPT.
Saldo Kompensasi Akan Disesuaikan Otomatis
Salah satu perubahan penting lainnya adalah pengelolaan saldo kompensasi dalam Coretax.
Untuk pembetulan SPT Masa tertentu, termasuk PPh Pasal 21/26 dan PPN, Coretax akan memperbarui saldo kompensasi secara otomatis.
