TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2023, 03.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan hingga harta bergerak berupa kendaraan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada 6 kategori harta yang harus dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Kolom harta yang merupakan bagian dari SPT Tahunan wajib diisi oleh WP atas harta yang dimiliki. WP dapat mengisi kolom harta dengan mengacu pada panduan pengisian SPT Tahunan yang menyebutkan 6 kategori harta yang harus dilaporkan,” kata Neil.

Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan

Harta Kas dan Setara Kas

Uang tunai

Tabungan

Giro Deposito Setara kas lainnya

Harta Piutang

Piutang Piutang afiliasi

Persediaan usaha Piutang lainnya

Investasi

Saham yang dibeli untuk dijual kembali

Saham Obligasi perusahaan

Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)

Surat utang lainnya

Reksa dana

Instrument Derivatif

Penyertaan modal Investasi lainnya

Alat Transportasi

Sepeda

Sepeda motor

Mobil

Alat transportasi lainnya

Harta Bergerak

Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)

Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)

Barang seni dan antik

Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus

Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)

Harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal

Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)

Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)

Harta tidak bergerak lainnya