TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan










































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































I



PPh Pasal 4 ayat (2)



Obyek



Tarif



Dasar Perhitungan



Sifat



1.


Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI

20% (untuk WPDN & BUT) 20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)



Jumlah Bruto Bunga



Final


Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000
Pengecualian:
a. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di IndonesiaIndonesia. atau cabang bank luar negeri
c. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.

2.


Transaksi Saham Di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 41 Tahun 1994 jo.PP No. 14 Tahun 1997
a. Bukan Saham Pendiri

0,1% X Nilai Transaksi



Final


b. Saham Pendiri

(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))



3.


Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 6 Tahun 2002

Final


a. a. Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
1. WP FN & BUT

20 %



Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi


2. WP LN

20 % atau Tarif berdasarkan P3B


b. b. Diskonto Obligasi dengan kupon

Final


1. WP DN & BUT

20%



Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan


2.

WP LN



20 % atau Tarif berdasarkan P3B


c. c. Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
1. WP DN & BUT

20%



Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi


2.

WP LN



20 % atau Tarif berdasarkan P3B


Pengecualian :
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
c. Reksana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
d. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi di atas dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4. Hadiah Undian
Dasar Hukum : PP No. 132 Tahun 2000 jo KEP-395/PJ./2001

25%



Jumlah Bruto Hadiah Undian



Final


5. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum : PP No. 29 Tahun 1996 jo. PP No. 5 Tahun 2002
10%

Jumlah Bruto



Final


6. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum : PP No. 48 Tahun 1994 jo. PP No. 27 Tahun 1996 jo. PP No. 79 Tahun 1999
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya lebih dari Rp. 60 jt.

5%



Jumlah Bruto Nilai Pengalihan



Final


b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.

5%



Jumlah Bruto Nilai Pengalihan


c. Yayasan atau organisasi sejenis.

5%



Jumlah Bruto Nilai Pengalihan


7. Usaha Jasa Konstruksi (Kontraktor Usaha Kecil dan Nilai Pengadaan sampai dengan Rp. 1 Milyar)
Dasar Hukum : PP No. 140 Tahun 2000
a. Jasa Pelaksanaan Konstruksi

2%



Penghasilan bruto



Final


b. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi

4%



Penghasilan bruto



Final


8. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya

0,1 %



Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan Modal



Final


Dasar Hukum : PP No. 4 Tahun 1995
Syarat :
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

II



PPh Pasal 15



Obyek



Tarif



Dasar Perhitungan



Sifat


1. Pelayaran Dalam Negeri

1,2%


Peredaran Bruto

Final


2. Penerbangan Dalam Negeri

1,8%


Peredaran Bruto
3. Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri

2,64%


Peredaran Bruto

Final


4. WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

0,44%


Nilai Ekspor Bruto

Final


5. Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)

5%



Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan



III



PPh Pasal 21



Obyek



Tarif



Dasar Perhitungan



Sifat


1. Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap

Pasal 17 UU PPh



PKP = PB - (BJ + IP) - PTKP


2. Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas
a. Jika jumlah upah (PB) yang diterima dalam sebulan tidak melebihi Rp. 1.100.000 maka PTKP sehari ditetapkan sebesar Rp. 110.000.

5%



PKP = (PB - PTKP)


b. Jika jumlah upah (PB) yang diterima dalam sebulan melebihi Rp. 1.100.000 maka PTKP sehari ditetapkan sebesar PTKP setahun sesuai dengan statusnya dibagi dengan 360.

5%



PKP = (PB - PTKP)


3. Komisi Penjualan yang diterima oleh Distributor MLM/ Direct Selling dan kegiatan sejenis

Pasal 17 UU PPh



PKP = (PB - PTKP) perbulan


4. Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta
a. Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta

5%



PB



Final


b. > Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta

10%



PB



Final


c. > Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta

15%



PB



Final


d. > Rp. 200 juta

20%



PB



Final


5. Jasa Produksi, Tantiem Gratifikasi, Bonus yang diterima Mantan Pegawai

Pasal 17 UU PPh



PB


6. Honorarium yang diterima Dewan Komisaris/ Pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang sama

Pasal 17 UU PPh



PB


7. Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiun

Pasal 17 UU PPh



PKP= (PB - BP) - PTKP


8. Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiun

Pasal 17 UU PPh



PB


9. Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan

15% x 50% atau 7,5%



PB


10.

Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah



15%



PB



Final


11. Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pemagang, Calon Pegawai

Pasal 17 UU PPh



PKP= (PB - PTKP)


12. Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll)

Pasal 17 UU PPh



PB


13. Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN

Pasal 17 UU PPh



PKP= (PB - (BJ + IP) - PTKP


14. Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas :
a. General Manager

Pasal 17 UU PPh


US$ 11.275 per bulan
b. Manager

Pasal 17 UU PPh


US$ 9.350 per bulan
c. Supervisor/ Tool Pusher

Pasal 17 UU PPh


US$ 5.830 per bulan
d. Assisten Supervisor/ Tool Pusher

Pasal 17 UU PPh


US$ 4.510 per bulan
e. Crew Lainnya

Pasal 17 UU PPh


US$ 3.245 per bulan
Catatan :
PKP : Penghasilan Kena Pajak
PB : Penghasilan Bruto
BJ : Biaya Jabatan
IP : Iuran Pensiun
BP : Biaya Pensiun

IV.



PPh Pasal 22



Obyek



Tarif



Dasar Perhitungan



Sifat


1. Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD

1,5%



Harga Pembelian


2. Impor Barang :




a. Importir mempunyai API

2,5%



Nilai Impor


b. Importir tidak mempunyai API

7,5%



Nilai Impor


c. Yang tidak Dikuasai

7,5%



Harga Jual Lelang


3. Industri Semen

0,25%



DPP PPN


4. Industri Rokok

0,15%



Harga Bandrol



Final


5. Industri Kertas

0,1%



DPP PPN


6. Industri Baja

0,3%



DPP PPN


7. Industri Otomotif

0,45%



DPP PPN


8. Bahan Bakar Minyak dan Gas

SPBU



Swastanisasi /Pertamina


a. Premium

0,3% 0,25%


Penjualan

- Swastanisasi = Final


b. Solar

0,3% 0,25%


Penjualan
c. Premix/Super TT

0,3% 0,25%


Penjualan

- Pertamina = Tidak Final


d. Minyak Tanah

0,3%


Penjualan
e. Gas/LPG

0,3%


Penjualan
f. Pelumas

0,3%


Penjualan
9. Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul

0,5%



Harga Pembelian



(tidak termasuk PPN)



V.



PPh Pasal 23



Obyek



Tarif



Dasar Perhitungan



Sifat


1. Dividen

15%



Jumlah Bruto


2. Bunga

15%



Jumlah Bruto


3. Royalti

15%



Jumlah Bruto


4. Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

15%



Jumlah Bruto


5. Bunga Simpanan yang dibayarkan Koperasi

15%



Jumlah Bruto



Final


6. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan darat

15% x 10% atau 1,5%



Jumlah Bruto*


7. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan bangunan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Bruto*


8. Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Jasa Konsultansi, kecuali Konsultan Konstruksi 15% x 30% atau 4,5% Jumlah Imbalan Jasa*
9. Jasa Pengawasan Konstruksi dan Jasa Perencanaan Konstruksi

5% x 262/3% atau 4%



Jumlah Imbalan Seluruhnya termasuk Pemberian Jasa dan Pengadaan Material/Barang*


10. Jasa Penilai

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


11. Jasa Aktuaris

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


12. Jasa Akuntansi

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


13. Jasa Perancang

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


14. Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


15. Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


16. Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Penambangan selain Migas

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


17. Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


18. Jasa Penebangan Hutan

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


19. Jasa Pengolahan Limbah

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


20. Jasa Penyedia Tenaga Kerja

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


21. Jasa Perantara

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


22. Jasa di Bidang Perdagangan Surat-suratkecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI Berharga,

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


23. Jasa Kustodian/ Penyimpanan/ Penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEi

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


24. Jasa Pengisian Suara

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


25. Jasa Mixing Film

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


26. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


27. Jasa Instalasi/Pemasangan : Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan; kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


28. Jasa Perawatan/ Pemeliharaan/ Perbaikan : Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikat sebagai pengusaha konstruksi

15% x 30% atau 4,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


29. Jasa Pelaksanaan Konstruksi, termasuk : Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan; Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, mesin/ listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

15% x 131/3% atau 2%



Jumlah Imbalan Seluruhnya termasuk Pemberian Jasa dan Pengadaan Material/Barang


30. Jasa Maklon,

15% x 20% atau 3%



Jumlah Imbalan Jasa*


31. Jasa Penyelidikan dan Keamanan,

15% x 20% atau 3%



Jumlah Imbalan Jasa*


32. Jasa Penyelenggara Kegiatan/ event organizer,

15% x 20% atau 3%



Jumlah Imbalan Jasa*


33. Jasa Pengepakan,

15% x 20% atau 3%



Jumlah Imbalan Jasa*


34. Jasa Penyediaan Tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

15% x 10% atau 1,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


35. Jasa Pembasmian Hama,

15% x 10% atau 1,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


36. Jasa Kebersihan/ cleaning service.

15% x 10% atau 1,5%



Jumlah Imbalan Jasa*


37. Jasa Catering

15% x 10% atau 1,5%



Jumlah Imbalan Seluruhnya termasuk Pemberian Jasa dan Pengadaan Material/Barang


Catatan : * Tidak termasuk PPN

VI.



PPh Pasal 26



Obyek



Tarif



Dasar Perhitungan



Sifat



1.


Dividen

20% atau Tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



2.


Bunga, termasuk Premium, Diskonto, Premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

20% atau Tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



3.


Royalti, Sewa, dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

20% atau Tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



4.


Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan

20% atau Tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



5.


Hadiah dan Penghargaan

20% atau Tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



6.


Pensiunan dan Pembayaran berkala lainnya

20% atau Tarif P3B



Jumlah Bruto



Final



7.


Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WP LN selain BUT di Indonesia

20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B


Harga Jual

Final



8.








Premi Asuransi, termasuk Premi Reasuransi
a. Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang

20% x 50% atau 10% atau Tarif P3B


Premi yang Dibayar

Final


b. Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang

20% x 10% atau 2% atau Tarif P3B


Premi yang Dibayar

Final


c. Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang

20% x 5% atau 1% atau Tarif P3B


Premi yang Dibayar

Final


9. Penghasilan BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia

20% atau Tarif P3B



PKP =( Laba BUT – PPh BUT di Indonesia)



Final