TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Dedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan Pendidikan

·

Dedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan Pendidikan

Bandung, PajakOnline -Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi masyarakat yang taat membayar pajak karena penerimaannya mendukung bantuan pendidikan bagi jutaan siswa.

Dana Rp1,2 triliun digunakan untuk membiayai listrik dan air sekolah, pembangunan ruang kelas serta sekolah baru, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Bantuan tersebut diberikan di luar Bantuan Operasional Sekolah dan sertifikasi guru untuk mendukung pelayanan pendidikan bagi siswa di sekolah.

Selain itu, sebanyak 31.663 siswa SMA dan SMK swasta menerima bantuan melalui program sekolah swasta kerja sama (SSK).

Mereka merupakan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, total dana yang disediakan bagi siswa melalui program tersebut mencapai Rp73 miliar pada 2026.

Dana itu digunakan untuk membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp150.000 per bulan bagi setiap siswa SMA dan Rp175.000 per siswa SMK.

Pajak masyarakat juga digunakan untuk membayar dana sumbangan pendidikan atau uang pangkal sekolah swasta sebesar Rp1,5 juta per tahun bagi setiap siswa.

Bantuan lainnya diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu berupa seragam, tas, sepatu, dan buku senilai Rp1,8 juta per siswa per tahun.

Sebanyak 38.887 siswa menerima bantuan tersebut dengan total anggaran dari APBD Jabar mencapai Rp70 miliar.

Pemprov Jabar juga menyediakan Rp70 miliar untuk membantu 117.457 siswa yang terancam putus sekolah melalui pembayaran iuran bulanan.

Setiap siswa mendapat bantuan pembayaran iuran sebesar Rp600.000 per tahun untuk menjaga keberlanjutan pendidikan mereka.

"Ini semua yang membiayai warga jabar yang membayar pajak. Jadi gratis pendidikan di Jabar itu digratiskan oleh warga Jabar," kata Dedi Mulyadi, dikutip Kamis (23/9/2026) dari media sosial akun Instagram pribadinya.

Ia mengimbau masyarakat terus mendukung pembangunan Jawa Barat, termasuk bidang pendidikan, dengan taat membayar pajak.

Berita lainnya di Headlines