TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Defisit APBN Tetap Terkendali Meski Harga Minyak Dunia Melonjak

Redaksi PajakOnline · 13 Mar 2026, 05.40 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap berada dalam koridor aman walaupun harga minyak mentah dunia terus meningkat akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa struktur fiskal nasional masih cukup tangguh untuk menghadapi tekanan eksternal seperti lonjakan harga energi.

Purbaya mengungkapkan komitmen pemerintah untuk menjaga defisit APBN di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meski antisipasi harga minyak dunia yang jauh di atas asumsi awal anggaran yaitu USD70 per barel. Saat ini, harga minyak mentah telah menyentuh sekitar USD80 per barel, dan pemerintah masih memantau secara intensif proyeksi pasar global.

Purbaya menjelaskan bahwa dalam skenario tekanan ekstrem, di mana harga minyak bisa menyentuh USD90–USD92 per barel, pemerintah tetap akan menyesuaikan kebijakan belanja dan pendapatan agar defisit tidak melewati batas aman yang telah ditetapkan.

“Kami siap melakukan penyesuaian belanja, termasuk mengefisienkan pos-pos yang berdampak rendah terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Purbaya.

Kebijakan fiskal Indonesia dibangun atas tiga prinsip utama: prudent (hati-hati), disiplin, dan fleksibilitas. Pendekatan ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk merespons berbagai guncangan global tanpa kehilangan keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara.

Stress test rutin yang dilakukan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa defisit APBN masih akan berada di bawah 3 persen dari PDB meskipun menghadapi skenario global yang tidak menguntungkan.

Selain itu, rasio utang terhadap PDB juga tetap terjaga jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang.