TRENDING
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaTaiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Demi Keamanan Data, DJP Tutup Aplikasi EFIN dan e-Form Lama

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan perihal penutupan dua aplikasi elektronik, yakni aplikasi e-Form dan aplikasi electronic filing identification number (EFIN) baru-baru ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, isu keamanan data menjadi pertimbangan utama DJP memutuskan untuk menutup kedua aplikasi tersebut.

"Penutupan dua aplikasi, e-form versi lama dan EFIN, disebabkan oleh alasan keamanan," kata Neil, Kamis (2/9/2021).

Neil mengungkapkan, isu keamanan muncul lantaran perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan kedua aplikasi tersebut merupakan versi lama (out of date) sehingga membuka risiko keamanan data yang tersimpan dalam aplikasi tersebut.

Saat ini, DJP sudah memiliki pengganti kedua aplikasi tersebut. Penutupan dua aplikasi elektronik juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan data wajib pajak yang dikelola oleh DJP.

"2 aplikasi yang ditutup karena software yang sudah obsolete. Sebagai gantinya, DJP sudah menyediakan aplikasi yang lebih baru dan lebih aman," jelasnya.

Saat ini, pengisian SPT bisa menggunakan aplikasi e-form PDF dan tidak membutuhkan koneksi internet. Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Dalam e-form PDF, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan Mac.

Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Untuk aktivasi EFIN, sementara ini wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (surel) resmi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Untuk mengetahui alamat surel masing-masing KPP, wajib pajak dapat mengecek pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Kemudian, untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui nomor telepon atau surel resmi KPP. Untuk layanan ini, wajib pajak dapat menghubungi contact center DJP dan Kring Pajak.