PajakOnline.com—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menutup sementara pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama masa wabah virus corona (Covid-19) sampai 29 Mei 2020 mendatang.
Masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada waktu tersebut akan diberikan keringanan berupa pembebasan denda.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia. “Selama Kejadian Luar Biasa Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono memberikan keterangan kepada pers di Jakarta, Kamis (3/4/2020).
Istiono mengatakan, keputusan mengenai pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah. Oleh sebab itu, Kakorlantas meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di kepolisian daerah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing. “Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," kata dia.
Baca Juga: Bela Negara dengan Membayar Pajak
Sebelumnya, Polri menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM internasional, PKB, STNK tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara waktu.
