PajakOnline.com— Penyebaran virus Corona (Covid-19) secara tidak langsung pasti berdampak bagi ekonomi global dan nasional, termasuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, dibalik permasalahan tersebut, pelaku UMKM diyakini dapat bertahan dan bahkan menciptakan peluang.
"Karena UMKM memiliki struktur bisnis yg simple dan lentur sehingga UMKM dapat melakukan tindakan penyelamatan dan penyesuaian dengan mudah dan cepat," kata Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian kepada PajakOnline.com
Diantri menyebutkan, UMKM memiliki daya tahan yang kuat karena mayoritas UMKM menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Mayoritas UMKM menggunakan sumber daya lokal dan tidak mengandalkan barang import. Serta mayoritas UMKM menggunakan modal sendiri bukan modal pinjaman dari bank sehingga tidak terpengaruh dengan adanya kenaikan bunga pinjaman akibat terguncangnya ekonomi global.
Dengan kekuatan tersebut, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk wabah virus corona.
Oleh karena itu, kata Diantri, pemerintah perlu memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM seperti menyediakan pinjaman modal yang ramah bagi UMKM, lebih mendorong UMKM untuk menggunakan bahan baku lokal hingga tidak tergantung bahan baku import, kampanye kepada masyarakat untuk menggunakan produk UMKM, lebih intensif memberikan pelatihan dan pembinaan kepada UMKM, meningkatkan keberpihakan kepada UMKM, dan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada UMKM.
"Rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam guncangan ekonomi karena wabah virus corona hendaknya kebijakan yang diambil mampu meningkatkan daya tahan ekonomi, daya beli masyarakat, iklim usaha serta mendorong produktivitas dari wirausaha," tutur Diantri.
Dalam pengenaan pajak, pemerintah sebelumnya mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM sebesar 1% kemudian pada 1 Juli 2018 diturunkan sebesar 50% menjadi 0.5% . Penurunan pajak PPh ini tentu akan mendorong kegiatan bisnis UMKM agar semakin tumbuh dan berkembang.
Selain itu, juga insentif ini dapat mendorong para pelaku UMKM untuk menjadi wajib pajak yang baik karena beban pajak nya diringankan.
